Beberapa Jam Usai Jambret IRT, Dua Pemuda Seluma Diciduk Polisi
BENGKULU - GA (18) beserta rekannya PS (15) keduanya merupakan pemuda asal Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu, lantaran menjadi pelaku penjambretan terhadap korban Juwita (33) di kawasan Jalan Citandui Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Minggu (29/11) siang.
Dalam melancarkan aksinya keduanya yang menggunakan sepeda motor memilih korban sebagai targetnya. Kemudian pelaku memepet korban dari belakang sebelah kiri saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian langsung menarik tas yang sedang disandang oleh korban, hingga tali tas korban tersebut putus. Setelah berhasil mendapatkan tas, pelaku langsung kabur ke arah kawasan Padang Serai.
Korban sempat melakukan pengejaran sambil berteriak meminta tolong dengan warga sekitar yang ikut membantu mengejar kedua pelaku. Sesampai di kawasan Desa Arau Bintang kedua pelaku melemparkan tas milik korban di pinggir jalan, namun 1 unit handphone milik korban yang diletakkan d idalam tas berhasil dibawa lari oleh kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady mengatakan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, Minggu (29/11) malam.
"Setelah menerima laporan dari korban dan mengetahui ciri-ciri kedua pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya saat berada di salah satu warung tuak di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu," ungkap Kasat, Senin (30/11).
Dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone hasil rampasan serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi. Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: