Temuan Hasil Audit Dana Desa di 16 Desa
SELUMA - Inspektorat Seluma diketahui sudah melaksanakan audit terkait penggunaan Dana Desa (DD). Setidaknya, ada 16 desa yang dilakukan audit terkait penggunaan DD tahun anggaran 2019 lalu. Audit itu sendiri dilakukan dengan menerjunkan 8 tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran didesa terkait. Dari hasil audit yang dilakukan, seluruh desa tersebut memiliki temuan baik kelebihan pembayaran maupun administrasi. Maka dari itu, Inspektorat Seluma memberikan waktu paling lama 60 hari untuk perbaikan. Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE, MSE, MA membenarkan hal tersebut. Dimana audit terkait DD sendiri dilaksanakan sejak bulan Oktober lalu. Pengauditannya sendiri dilakukan dengan menerjunkan 8 tim untuk melakukan pemeriksaan di 16 Desa yang ada. Beberapa desa yang diaudit itu contohnya berasal dari Desa Rawa Indah, Pinju Layang, Pagar Gasing dan beberapa desa lainnya. Dari 16 desa tersebut, secara garis besar semuanya memiliki beberapa temuan. Yang mana ada beberapa temuan yang sudah langsung ditindaklanjuti oleh pihak desa. Seperti kelebihan pembayaran pada beberapa item pekerjaan. Selain itu juga ada temuan lainnya di administrasi baik surat pertanggungjawaban dan kwitansi. “Hampir semuanya ada temuan, tapi sudah ditindaklanjuti, temuan itu berupa kelebihan pembayaran dan administrasi,” ujar Dedy. Ia menambahkan, pihaknya memberikan waktu paling lama 60 hari untuk semua desa tersebut menyelesaikan temuannya. Waktu 60 hari itu sendiri terhitung sejak tanggal 16 November lalu. Sehingga semua temuan harus diselesaikan atau diperbaiki dalam kurun waktu tersebut. Apabila setelah habis masa 60 hari, maka terpaksa pihaknya akan melimpahkan temuan itu ke ranah hukum. “Kita upayakan tidak ada, sedapat mungkin tidak ke ranah hukum, makanya kita berikan waktu 60 hari untuk mereka memperbaiki,” pungkasnya. Tentunya jika administrasi dalam pengelolaan DD dan ADD itu bagus dan transparan, maka tidak akan ada temuan yang bisa membuat yang bersangkutan masuk ke ranah hukum. Maka dari itu, ia berharap agar pemerintah desa dapat lebih meningkatkan kualitas pengerjaan ADD dan DD serta transparansi yang jelas. Yaitu dengan memasang prasasti di tiap pembangunanya dan menekankan setiap kepala desa untuk dapat tertib administrasi terkait pengelolaan anggarannya. “Kalau administrasinya tertib tentunya tidak akan ada temuan, jadi kita minta kedepan agar bisa tertib administrasi,” pungkasnya.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: