Antisipasi Telat Bayar Gaji Bidan PTT
SELUMA - Untuk mencegah kembali terjadinya permasalahan pembayaran gaji terhadap Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Kabupaten Seluma seperti sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma akhirnya langsung mengusulkan pembayaran gaji melalui APBD 2021. Sehingga dipastikan pembayaran gaji terhadap 194 bidan PTT pada tahun 2021 nanti tidak akan terkendala seperti tahun ini. Dinkes Seluma menganggarkan sebesar Rp 2 miliar untuk pembayaran gaji para bidan PTT. Namun hal itu masih dalam pembahasan lebih lanjut bagaimana mekanismenya apakah perbulan atau pertriwulan. Kepala Dinas Kesehatan Seluma, Rudi Syawaludin, S.Sos melalui Kasubbag Program, Paliantri menjelaskan bahwa untuk pembayaran gaji bidan PTT tahun 2021 nanti memang dianggarkan melalui APBD. Dimana pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk pembayaran gaji sebesar Rp 2 miliar lebih. Namun hal itu masih akan dibahas lebih lanjut mengingat adanya rencana kenaikan gaji. Pada tahun 2020 gaji bidan PTT sebesar Rp 800 ribu perbulan. Namun jika menurut peraturan, gaji bidan PTT pada tahun 2021 menjadi Rp 1,8 juta. Sehingga hal ini masih akan dibahas terlebih dahulu. “Untuk tahun depan gajinya langsung dianggarkan melalyi APBD 2021, Kisaran anggarannya Rp 2 miliar,” ujarnya. Penanggaran gaji melalui APBD ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa seperti tahun ini. Maka dengan telah dianggarnya gaji pada tahun 2021, dipastikan tidak akan ada telat pembayarannya. Namun untuk penyalurannya sendiri masih akan dibahas apakah dibayarkan perbulan atau pertriwulan. Ia berharap kinerja bidan PTT dapat semakin dioptimalkan dan dimaksikalkan. Terutama dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Sedangkan untuk jumlahnya sendiri masih juga akan dibahas apakah akan ada penambahan ataupun pengurangan dari total 194 bidan PTT itu. “Untuk jumlahnya masih sama sepertinya, kita masih mengikuti seperti yang lama, tapi dalam waktu dekat kita ada rapat untuk membahas ini,” pungkasnya. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: