Datangi Kejati, LPHB Pertanyakan Laporan Dugaan Suap
BENGKULU - Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Tarmizi Gumay, Rabu (2/12) siang kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ia mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan tindak pidana suap yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Tarmizi Gumay didampingi pengacaranya, Zetriansyah, kedatangan pihaknya ke Kejati bermaksud kembali mempertanyakan perkembangan laporan dugaan suap yang dilaporkan LPHB pada 25 November 2020 lalu.
"Kita menindaklanjuti karena ini sudah masuk ke ranah publik bahwa ada yang melaporkan saya terkait laporan palsu, maka pada hari ini kami datang ke Kejati mempertanyakan dan berkoordinasi terkait bagaimana kelanjutan laporan dugaan suap yang sebelumnya kita laporkan," ungkap Tarmizi.
Namun kedatangan pihaknya sempat terkendala teknis lantaran saat ini SOP di Kejati Bengkulu mengharuskan tamu untuk melakukan rapid test sebelum mendatangi Kejati Bengkulu. Menanggapi hal tersebut Tarmizi menyampaikan pihaknya akan melayangkan surat pertanyaan kelanjutan kasus dalam beberapa hari ke depan kepada Kejati Bengkulu.
"Berhubung sekarang SOP di Kejati mengharuskan untuk di-rapid test maka kami akan rapid test terlebih dahulu dan beberapa hari ke depan kami akan melayangkan surat mempertanyakan sejauh mana laporan dari kami sudah ditindaklanjuti. Supaya ini semua jelas dan tidak ada swasangka," terangnya.
Ditambahkan Tarmizi, pihaknya yakin dan berharap bahwa Kejati Bengkulu akan menindaklanjuti laporan pihaknya tersebut agar kepastian hukum dapat terbuka.
Diketahui sebelumnya LPHB melaporkan dugaan adanya tindak pidana suap antara calon wakil walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada tahun 2018 lalu. Pada laporan dugaan tindak pidana suap yang dilayangkan LPHB tersebut diuraikan bahwa pada tahun 2018 lalu Plt. Walikota Bengkulu, Budiman Ismaun mengajukan usul ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan mutasi camat dan lurah di Kota Bengkulu, kemudian usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Kemudian setelah usulan tersebut disetujui, Dedy Wahyudi disebut bertemu dengan Gubernur Bengkulu dalam rangka pembatalan mutasi yang telah disetujui Menteri Dalam Negeri tersebut. Kemudian Gubernur Bengkulu membatalkan mutasi tersebut dengan imbalan Dedy Wahyudi memberikan uang sebesar Rp 25 juta sebagai kompensasi dibatalkannya mutasi camat dan lurah Bengkulu tersebut. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: