BANNER KPU
HONDA

ASN Dilarang Keluar Daerah

ASN Dilarang  Keluar Daerah

ARGA MAKMUR – Rencana libur nasional dan cuti bersama akhir tahun selama satu minggu batal. Desember tahun ini hanya akan ada satu hari libur nasional yaitu Natal 25 Desember. Ditambah dua hari cuti bersama masing-amsing 24 dan 31 Desember. Pengalihan cuti bersama Idul Fitri lalu di akhir tahun ini batal lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19. Sekda BU, Dr. Haryadi, MM, M.Si menjelaskan saat ini seluruh daerah termasuk BU masih dalam masa pandemi Covid-19. Sehingga dikhawatirkan libur panjang akan membuat ASN dan pekerja lainnya melakukan aktivitas mudik. “Jangan sampai ada lonjakan kasus lagi di awal tahun karena libur nasional. Dengan adanya SKB yang baru ini, tidak hanya ASN, perusahaan juga wajib melaksanakannya,” terangnya. Dengan SKB terbaru ini, artinya libur kerja hanya dua hari saat perayaan Natal dan dua hari saat perayaan tahun baru. Ia meminta masyarakat terutama ASN terutama yang merayakan Natal dan tahun baru tidak melakukan aktivitas mudik.  “Karena kita khawatir jika terjadi aktivitas mudik dan membuat kerumunan. Apalagi bertemu orang dari luar daerah bisa meningkatan kasus Covid-19,” terangnya. Sekda menegaskan ia akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik. Hal ini sama halnya yang diberikan Pemkab BU saat perayaan Idul Fitri lalu dimana ASN juga dilarang mudik karena pandemi Covid-19. “Kita saat ini fokus dalam pencegahan munculnya lonjakan kasus corona saat pilkada. Kita berharap ASN tidak mudik yang bisa membuat bertambahnya kasus, jika ada yang mudik tanpa izin, kita akan berikan sanksi,” tegas Sekda.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: