Usai Diperkosa, Celana Korban Dibakar
KOTA BINTUHAN – Setelah sempat tertunda, kemarin sore (3/12) penyidik PPA Polres Kaur dan jaksa Kejari Kaur melakukan rekonstruksi kasus cabul dan pemerkosaan dengan tersangka Mu (75) warga Kaur Selatan Kabupaten Kaur terhadap cucu tirinya yang masih di bawah umur. Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Dilaksanakan di Mapolres Kaur, dihadiri penyidik tersangka dan korbannya Mawar (14) bukan nama sebenarnya digantikan dengan boneka. Dalam rekonstruksi ini penyidik ingin melihat rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka mulai dari pertama kali mencabuli cucunya bulan Mei tahun 2020 dan juga yang terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2020 yang lalu. Ada sekitar 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai dari menyetubuhi korban hingga membuang BB (barang bukti) celana milik korban dengan cara dibakar. “Rekonstruksi cara perbuatan korban sudah kita lakukan untuk melengkapi berkas kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka. Semua sudah kita lakukan baik yang pertama kali tersangka lakukan dan yang terakhir saja. Untuk perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan oleh tersangka 23 kali selama lima bulan, namun tidak semuanya kita rekonstruksikan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Apriadi melalui Kanit PPA Aipda. Andi Sujarmoko, SH. Tidak hanya itu melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saja, namun tersangka juga dikenakan pasal lainnya karena sudah melakukan perbuatan tersebut berulang kali. Kendati sudah tua, namun tersangka terus melakukan pemerkosaan terhadap cucu tirinya sebanyak 23 kali dan membuat korban pun hamil 5 bulan. Untuk diketahui korban telah diperkosa oleh kakeknya sebanyak 23 kali sejak bulan Mei hingga bulan Agustus 2020 yang lalu. Pada saat ini korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Polisi juga telah menyita barang bukti terkait kasus pemerkosaan yang menjadi perhatian warga Kaur ini. Mulai dari pakaian korban dan juga pakaian yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: