HONDA

Tim Hukum Helmi-Muslihan Serahkan Akta Kematian Muslihan DS ke KPU

Tim Hukum Helmi-Muslihan Serahkan Akta Kematian Muslihan DS ke KPU

BENGKULU - Atas meninggalnya calon Wakil Gubernur Bengkulu, Muslihan Diding Soetrisno yang berpasangan dengan Helmi Hasan ditindaklanjuti tim hukum Paslon Nomor Urut 01, Helmi-Muslihan dengan dilakukan penyerahan akta kematian ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Tim Hukum Helmi-Muslihan, Agustam Rahman, SH, MAPS mengatakan, pihaknya baru saja menyerahkan akta kematian almarhum Muslihan ke KPU Provinsi Bengkulu. "Baru saja Tim Hukum HH-MDS menyerahkan akta kematian almarhum Bapak Muslihan DS ke KPU Provinsi Bengkulu. Diterima oleh Pak Emex Verzoni Komisioner KPU Provinsi Bengkulu," kata Agustam, Minggu (6/12).

Agustam Rahman menjelaskan, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, dipastikan bahwa status pasangan Calon Helmi-Muslihan tidak gugur meskipun Muslihan meninggal dunia. "Tidak satu pun pasal di PKPU 3 tersebut yang isinya menggugurkan calon ketika calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia, red)," tegas Agustam.

Mengenai teknis ataupun mekanisme selanjutnya, kata Agustam, pihaknya masih akan menunggu hasil konsultasi KPU Provinsi Bengkulu ke KPU RI. "Soal teknis dan mekanisme selanjutnya siang ini KPU akan konsultasi dengan KPU Pusat. Kita menunggu hasil konsultasi KPU Provinsi ke KPU pusat tersebut," demikian Agustam. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: