APK Dicopot Paksa Oleh KPU dan Bawaslu
KOTA BINTUHAN – Jelang masa tenang, KPU Kaur telah mengimbau tim sukses paslon bupati dan wakil bupati Kaur dan tim paslon gubernur dan wakil gubernur untuk melepas semua alat peraga kampanye (APK) yang terpasang. Namun hingga Minggu (6/12) masih banyak APK yang belum dilepas. Sehingga tim gabungan KPU dan Bawaslu Kaur mencopot semua APK yang terpasang di tepi jalan dan tempat umum tersebut. Tidak hanya itu saja, tim juga menyertakan pihak Polres Kaur, Dandim 0408 Bengkulu Selatan dan juga Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kaur. Dalam penertiban APK yang dilakukan serentak di setiap kecamatan ratusan APK diturunkan. “Alhamdulilah semua APK hari ini sudah tidak ada lagi yang terpasang, walaupun masih ada yang tersisa kita laporan ke Bawaslu atau Panwascam akan langsung kita tertibkan nantinya. Karena pada masa tenang seperti saat ini tidak ada lagi APK seperti saat masa kampanye yang lalu,” ungkap Ketua Bawaslu Kaur Tono Kuswoyo. Sementara itu sebanyak 315 lembar baliho, spanduk dan juga stiker yang berhasil diturunkan kemarin semuanya dikumpulkan di setiap Panwascam yang ada di Kaur. APK yang telah diturunkan tersebut akan dimusnahkan oleh Bawaslu Kaur. Dengan telah berakhirnya masa kampanye, saat itu Bawaslu Kaur dan KPU Kaur mengajak warga Kaur untuk datang ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang. “Dengan berakhirnya masa kampanye kita mengajak semua warga Kaur untuk datang ke TPS tanggal 9 Desember mendatang untuk menentukan pilihan bupati dan wakil bupati Kaur ke depan. Namun kita imbau tetap menggunakan protokol kesehatan agar terhindar dari covid-19,” ungkap anggota KPU Kaur Yuhardi. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: