Surat Suara Gubernur Masih Kurang
PELABAI - Hingga H-3 pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Minggu (6/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong masih kekurangan surat suara (susu) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu. Kendati hanya kurang 4 lembar, di hari pemungutan suara KPU tetap harus menyediakan surat suara sesuai kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen dari total DPT. “Kami sudah sampaikan kekurangan surat suara untuk Pilgub itu ke KPU Provinsi Bengkulu. Saat ini kami masih menunggu pengiriman dari KPU Provinsi,” kata Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidr, SE. Kekurangan itu, bukan karena kurang jumlah pengiriman. Soalnya untuk kekurangan 2.220 lembar surat suara Pilgub sudah dikirim menyusul oleh PT. Temprina selalu pihak ketiga penyedia. Kurangnya surat suara Pilgub itu karena masih ditemukan surat suara yang rusak atau cacat cetak sesuai hasil sortir yang dilakukan KPU. “Mudah-mudahan kekurangan empat lembar surat suara Pilgub itu dapat dikirimkan KPU Provinsi paling lama besok (hari ini, red) supaya bisa langsung didistribusikan ke TPS. Agar pendistribusiannya tidak terhambat, surat suara Pilgub yang kurang itu kami posisikan di TPS seputaran pusat kabupaten Lebong,” terang Shalahuddin. Sementara 2 ribu lembar surat suara persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilbup Lebong, diakui Shalahuddin sudah diterimanya dari rekanan penyedia. Berdasarkan hasil sortir, jumlahnya sesuai pesanan dan sampai saat ini masih diamankan di gudang logistik sekretariat KPU Kabupaten Lebong. Surat suara itu dipastikannya tidak akan bisa dipakai untuk pemungutan suara normal karena desainnya berbeda dengan surat suara pemilihan normal. “Khusus untuk kelebihan surat suara Pilbup yang mencapai 1.025 lembar akibat kelebihan pengiriman dari penyedia, akan kami musnahkan besok (hari ini, red). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan stake holders,” tutup Shalahuddin.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: