632 Lembar Surat Suara Berlebih Dimusnahkan
BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Selasa (8/12) melakukan pemusnahan sebanyak 632 lembar surat suara yang tidak terpakai pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu. Surat suara yang dimusnahkan tersebut yakni surat suara yang didapati rusak dan mengalami degradasi warna pada saat penyortiran dan pelipatan maupun surat suara berlebih dari pendistribusian.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap surat suara yang tersisa artinya yang rusak maupun yang tidak layak terpakai itu berjumlah 632 lembar surat suara pemilih gubernur dan wakil gubernur," ungkap Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah, Selasa (8/12).
Ditambahkannya, berdasarkan hasil proses penyortiran, pelipatan dan pengesetan surat suara tersebut diketahui bahwa 632 lembar surat suara dinyatakan rusak dan melebihi kuota yang diperlukan yakni sebanyak 244.510 lembar surat suara ditambah surat suara cadangan 2.5 persen. Pemusnahan dilakukan di kantor KPU Kota Bengkulu disaksikan pihak KPU Kota Bengkulu, KPU Provinsi serta TNI dan Polri. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: