Dugaan Money Politic Tak Terbukti
KOTA MANNA - Adanya dugaan transaksi money politic (politik uang) jelang Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akhirnya terbantahkan. Sebab salah seorang warga desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya yang sempat diamankan ke Bawaslu diklaim oleh Camat Pino Raya Hendri Farizal hanya kesalahpahaman saja. Meski sempat dibawa ke Bawaslu BS, akhirnya warga Desa Tanjung Aur II Wasidi dilepaskan, setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti melakukan transaksi money politik. Sebab menurut Hendri, yang melakukan penangkapan terhadap warga tersebut hanya salah paham, karena ada keributan mengenai pemilihan yang akan dilakukan pada (9/12). Ditambah lagi ada beberapa Amplop yang diduga berisi uang tunai untuk transaksi money politic. “Saat patroli kami melihat ada keributan. Dan saat didatangi ada yang mengatakan sedang bagi uang makanya diamankan dulu ke Bawaslu, dan setelah di periksa itu bukan money politik dan yang bersangkutang telah dilepaskan,” jelasnya. Terkait dengan amplop tersebut Camat mengaku bahwa amplop tersebut digunakan untuk sumbangan pernikahan. “Salah paham saja, kita pikir tadi transaksi money politik,” ungkap Camat. Sementara itu, Wasidi usai menjalani pemeriksaan langsung pulang, dan tidak ingin memberikan komentar apapun. Sedangkan pihak Bawaslu BS enggan memberikan keterangan lebih jauh. Sebab hal tersebut tidak sangkutan dengan pelanggarana Pilkada.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: