BNNP Bengkulu Tangkap Pengedar Ganja Jaringan Lapas
BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap tersangka kurir serta membongkar pengedar narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Bengkulu. Dari tangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 13 kilogram narkotika jenis ganja. Dikatakan Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Toga H Panjaitan, pengungkapan terhadap kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada terduga kurir narkotika yang membawa narkotika jenis ganja dari Medan menuju ke Kota Bengkulu menggunakan angkutan umum. Selanjutnya tim Pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan tersebut di Loket Bus Putra Simas Jalan Merapi Kelurahan Tebeng Kota Bengkulu. Petugas menemukan seorang yang dicurigai sebagai kurir narkotika jenis ganja berinisial SL, setelah digeledah berhasil ditemukan 13 paket narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram. Dari pengembangan selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka JW di kawasan Simpang Empat Nakau Kota Bengkulu. JW merupakan penerima paket yang dibawa oleh SL. Dari keterangan JW diperoleh informasi bahwa narkotika tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar yang saat ini berada di Lapas Bentiring Kota Bengkulu berinisial NP. Selanjutnya tim segera melakukan koordinasi dengan pihak lapas Bentiring untuk menjemput narapidana berinial NP tersebut. "Ketiganya berhasil kita amankan dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 13 paket besar siap edar. Masing-masing seberat 1 kilogram. Saat ini ketiganya sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Toga. Sementara itu, narapidana berinisial NP yang diketahui masih menjalani sisa hukuman selama 3 tahun tersebut mengaku memesan barang tersebut dari Medan Provinsi Sumatera Utara yang nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Bengkulu. "Pesan dari Medan yang nantinya untuk dijual. Saya pesan dengan harga Rp 20 juta sekali transaksi dengan keuntungan penjualan nantinya sekitar Rp 6 juta," singkatnya.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: