HONDA

Selamatkan Rp 896,8 juta Catatan Kejari BS Tahun 2020

Selamatkan Rp 896,8 juta Catatan Kejari BS Tahun 2020

KOTA MANNA – Selama menangani perkara tindak pidana khusus ditahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp 896.846.832. Saat presss release Jumat (11/12) di kantor Kejari. Disampaikan Kajari BS Nauli Rahim Siregar,SH, MH terkait pidana khusus selama tahun 2020, Kejari BS telah melakukan penegakan hukum dan berhasil menyelamatkan kerugian negara yakni hampir menyentuh angka 1 miliar. Yang terdiri dari beberapa kasus diantaranya penyelewengan dana Kesra dilingkungan Pemkab BS tahun 2015, Dana Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas tahun 2017 dan TGR pada Dinas PUPR tahun 2018. Adapun uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejari BS tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara. “Terhadap kerugian Negara yang mencapai Rp 896.846.832 itu telah kami setorkan ke kas Negara,” terang Nauli Selain itu Kejari BS juga menangani perkara dua desa yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Yaitu desa Air Umban Kecamatan Pino dan Desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas. Masing-masing Kepala Desa terancam penjara karena diduga telah merugikan keuangan negara pada kegiatan Dana Desa. Dijelaskannya, saat ini untuk desa Kuripan masih menunggu hasil penghitungan kerugian uang negara dari tim ahli. Sementara untuk desa Air umban masih dilakukan penyidikan hal hal yang berkaitan dengan aset. Berkenaan dengan hal hal aset di desa Air Umban pihak Kejari BS telah berkoordinasi dengan pihak terkait, karena terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kepala desa dari beberapa kegiatan fisik dana desa sejak tahun 2017 sampai 2019. “Mudah mudahan dalam waktu dekat ini penetapan tersangka untuk desa itu,”  terang Kajari didampingi Kasi Pidsus Marjek Rapilo SH, Kasi Intel M Ichsan SH dan Kasi Datun Amri Bayakta, SH. Juga Ditambahkannya, selain melakukan penegakan hukum dan penyelematan keuangan negara, di Bidang Datun Kejari BS selama tahun 2020 ini juga telah melakukan pendampingan hukum dan memberikan pendapat hukum serta pertimbangan hukum kepada beberapa stakeholder diwilayah hukum Kejari BS. Dan dibidang Intelijen juga menjalankan beberapa program, diantaranya Jaksa Menyapa dengan penyuluhan hukum ke sekolah sekolah serta melalui media. Sementara Jaksa Berayak melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana ke 48 desa yang ada di Kabupaten BS.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: