HONDA

Setuju Revisi Perda Retribusi Jasa Umum

Setuju Revisi Perda  Retribusi Jasa Umum

KOTA MANNA – Fraksi DPRD Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat paripurna dengan agenda lanjutan pembahasan tiga raperda dengan menyampaikan tanggapan kemarin (11/12). Tanggapan ini terkait penyampaian draf dua raperda inisiatif dan bupati menyampaikan draf satu raperda usulan eksekutif beberapa waktu lalu. Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap revisi Perda Nomor 02 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dan Bupati BS, Gusnan Mulyadi, SE MM menyampaikan tanggapan terhadap dua raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda. Dari pandangan umum yang disampaikan tujuh fraksi DPRD, semuanya setuju dengan usulan revisi perda retribusi jasa umum. Alasannya karena revisi perda tersebut dinilai akan berdampak positif untuk daerah, salah satunya bisa meningkatkan PAD. “Disitu bunyinya ada peningkatan PAD, jadi kami setuju dengan revisi perda ini,”  terang Fraksi Gerindra Edwien Alfha, SH Sementara tanggapan Bupati BS terhadap dua raperda inisiatif DPRD juga sama. Bupati mengapresiasi usulan dua raperda tersebut. Dua raperda tersebut memang diperlukan daerah, seperti raperda pengelolaan barang milik daerah bisa menjadi dasar hukum penertiban aset yang tidak jelas keberadaannya. Selanjutnya, tiga raperda tersebut akan kembali dibahas eksekutif dan legislatif secara bersama. Sebelum disahkan menjadi perda akhir tahun ini. “Sebelum akhir tahun ditargetkan dua raperda `ini disahkan,” kata Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: