HONDA

3 Paslon Kalah, Berat Menggugat

3 Paslon Kalah, Berat Menggugat

AMEN - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong nomor urut 3, Kopli Ansori-Fahrurrozi, memastikan 3 paslon lainnya tidak bisa menggugat hasil perolehan suara. Berdasarkan rekapitulasi 12 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), selisih terdekat suara Kopli-Rozi dengan paslon lawan mencapai 1.380 suara. Itu artinya jika dipersentasekan lebih dari 2 persen. Sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Selisih suara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di bawah 250 ribu jiwa, paling banyak 2 persen dari total suara sah,” ujar Agustam Rachman, SH, MAPS selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Kopli-Rozi. Namun pihaknya siap digugat kalaupun selisih suara tidak sampai 2 persen berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten yang akan digelar menyusul oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong. Pihaknya sudah menyimpan bukti serta dokumen perolehan suara Kopli-Rozi di 222 TPS. “Hasil penghitungan internal kami sama dengan rekapitulasi 12 PPK, diman selisih suara lebih dua persen,” jelas Agustam. Lebih lanjut disampaikannya, Kopli-Rozi tetap akan menunggu hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Pihaknya optimis hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tidak akan berbeda dengan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Kalaupun terjadi pergeseran angka, dipastikannya tidak akan jauh. “Dan kami sangat meyakini rekap suara di KPU nanti tidak akan sampai merubah posisi paslon,” tukas Agustam. Terpisah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lebong, Devi Irawan, SH memastikan setiap paslon berhak mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU. Semua persyaratan sudah dijelaskan secara gamblang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Kalau memenuhi syarat, pasti diakomodir oleh MK,” tutup Devi. Diketahui, sesuai hasil pleno rekapitulasi 12 PPK se Kabupaten Lebong, Kopli-Rozi meraup 23.655 suara. Disusul Teguh-Nasirwan 22.275 suara, Armansyah-Masropen 15.179 suara dan Dalhadi-Wawan 5.009 suara. Atas perolehan masing-masing paslon, selisih suara Kopli-Rozi dan paslon terdekat, Teguh-Nasirwan adalah 2,08 persen. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: