Kasus Pengadaan Tanah, Mantan Dewan Jadi Tersangka
KEPAHIANG - Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang periode 2014-2018 berinisial AR, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan eks Kantor Camat Tebat Karai Tahun Anggaran 2015 lalu.
Dalam perkara ini, AR yang sebelumnya sebagai salah satu anggota Banggar DPRD Kepahiang tersebut. Juga berperan sebagai pemilik lahan eks kantor camat seluas 8.850 m2 tersebut.
Selain AR, dalam perkara ini Kejari Kepahiang juga menetapkan AS sebagai tersangka. Saat itu AS berperan sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan eks kantor camat tersebut (selengkapnya baca di Harian Rakyat Bengkulu edisi 15 Desember 2020).
"Ya, sudah kita tetapkan dua orang sebagai tersangka perkara pengadaan lahan eks Kantor Camat Tebat Karai Tahun 2015. Saat ini keduanya kita titipkan di sel tahanan Mapolres Kepahiang selama 20 hari ke depan," singkat Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH, Senin (14/12).
Diketahui sebelumnya, AR sempat mengaku menerima uang Rp 1,06 miliar dari Rp 1,2 miliar yang dianggarkan Pemkab Kepahiang, dalam transaksi jual beli lahan eks Kantor Camat Tebat Karai tahun 2015 lalu. Ini disampaikannya kepada awak media di sela-sela pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang pada 22 September 2020 lalu. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: