Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pengedar Narkoba
BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak seluruh praperadilan yang diajukan Pemohon yakni tersangka pengedar narkoba, RA (60) melalui tim kuasa hukum pada sidang praperadilan yang digelar, Senin (14/12) pagi. Sidang praperadilan dengan agenda putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Dicky Wahyudi Susanto, SH didampingi penitera pengganti Rafika, SH melalui sidang memutuskan bahwa menetapkan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon (Polda Bengkulu) terhadap Pemohon telah cukup bukti sesuai dengan KUHAP dan putusan MK, serta menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar nihil. Melihat perkara tersebut tim kuasa hukum pemohon angkat bicara. Pihaknya beranggapan bahwa proses praperadilan terkait kasus tersebut tidak dihormati oleh pihak kejaksaan dan kepolisian, lantaran pada saat pelaksanaan prapradilan pelimpahan berkas pokok terhadap tersangka telah dilakukan. "Jadi keputusan hakim tunggal hari ini (14/12) menyatakan permohonan praperadilan ditolak. Jadi kita melihat bahwa ada kejadian pada saat persidangan praperadilan ini perkara pokoknya dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan dinyatakan P21 pada masa praperadilan, bukan hanya itu kemudian dilimpahkan juga dari jaksa ke pengadilan bahwa perkara pokok siap disidangkan. Menurut kami saat perkara ini diproses di lembaga praperadilan jangan dulu dilakukan pelimpahan perkara pokok, seharusnya kepolisian dan kejaksaan menghargai proses praperadilan ini," ungkap Tim Penasehat Hukum Pemohon, Jecky Haryanto. Sementara itu, salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Wenharnol, SH, MH mengatakan, setelah proses praperadilan selanjutnya akan dilakukan proses sidang terhadap tersangka pada kasus tersebut akan digelar pada, Rabu (16/12) mendatang. Pihaknya membenarkan bahwa berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. "Minggu lalu sudah kita limpahkan dan pelaksanaan sidang akan digelar hari Rabu (16/12) mendatang. Kita tidak ada kaitan dengan praperadilan yang diajukan oleh penasehat hukum, itu ranahnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan sudah bisa disidangkan makanya itu dilimpahkan ke pengadilan agar segera dilakukan sidang," jelasnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: