HONDA

Jelang Penetapan Tersangka, Kejati Panggil Kadis PUPR

Jelang Penetapan Tersangka, Kejati Panggil Kadis PUPR

BENGKULU - Menjelang penetapan nama-nama tersangka, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019. Senin (14/12) tim penyidik pidsus kembali memanggil Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Mulyani Toha untuk kembali dimintai keterangan terkait proyek dengan total nilai sebesar Rp 6,9 miliar tersebut.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthyn Luther, pemanggilan terhadap Kadis PUPR Provinsi Bengkulu tersebut saat ini kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019. Saat pemanggilan kurang lebih ada sekitar 8 pertanyaan yang disampaikan pihak penyidik mengenai proyek tersebut.

"Dari pihak Kadis PUPR hari ini dapat hadir memenuhi panggilan dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Kadis PUPR selaku KPA sendiri dimintai keterangan sekitar 8 pertanyaan, dan saat ini statusnya masih sebagai saksi," ungkapnya.

Ditambahkannya, terkait perkara yang telah naik status menjadi penyidikan tersebut pihak Pidsus Kejati Bengkulu telah memanggil sejumlah saksi yang terlibat pada proyek tersebut. "Sejauh ini saksi yang sudah dimintai keterangan ada sekitar 15 orang saksi," tambahnya.

Sementara itu, Mulyani Toha yang kurang lebih diminta keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu selama kurang dari 2 jam tersebut enggan memberikan komentar terkait pemanggilan dirinya dalam hal proyek yang bernilai Rp 6,9 miliar tersebut. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: