Diduga Terlibat Pemalsuan, Oknum Kadis di Kepahiang Diperiksa Polres
KEPAHIANG – Lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, salah satu oknum kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Kepahiang berinisial HN, kemarin (14/12) diperiksa Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang. Pemeriksaan oknum Kadis tersebut, merupakan pengembangan dari perkara pemalsuan buku tabungan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, yang pada bulan November 2020 lalu telah menetapkan Ga (20), warga Kecamatan Kepahiang sebagai tersangka. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan perihal pemeriksaan oknum Kadis tersebut. Ia mengatakan sejauh ini oknum Kadis HN masih berstatus sebagai saksi atas perkara itu. “Persoalan awalnya bermula saat kita menerima laporan dari masyarakat tentang pemalsuan dokumen. Dari laporan ini kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan akhirnya menetapkan Ga sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen ini,” jelas Welliwanto. Dijelaskan Welliwanto, tersangka Ga dalam hal ini membuat buku tabungan yang baru milik bapaknya yang bekerja sebagai salah satu ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang. Bapaknya ini memiliki istri siri dan buku tabungan gajinya, sepenuhnya dipegang oleh istri siri si bapak dari tersangka Ga ini. “Jadi merasa gaji bapaknya ini merupakan hak dia dan keluarganya, tersangka Ga ini kemudian membuat rekening baru untuk gaji bapaknya, tanpa sepengetahuan bapaknya. Berdasarkan keterangan Ga ini, yang menyarankan untuk membuat rekening baru ini adalah oknum Kadis HN ini,” terang Welliwanto. Perkara ini terungkap, sambung Welliwanto, setelah istri siri dari bapaknya tersangka Ga ini merasa curiga karena sudah 3 bulan gaji suaminya tidak masuk ke rekening yang lama tersebut. Setelah diselidiki, diketahui bahwa rekening gaji suaminya sudah berganti dengan yang baru tanpa sepengetahuannya, dan yang menggantinya adalah Ga. Sehingga akhirnya istri siri dari bapaknya Ga ini melaporkan Ga ke Polres Kepahiang. “Jadi untuk tersangka Ga ini kita terapkan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sementara dari BAP yang kita lakukan kepada Ga, diketahui bahwa yang menyarankan membuat rekening baru tersebut adalah oknum Kadis HN. Oleh karena itu, hari ini (kemarin, red) kita lakukan pemeriksaan terhadap oknum Kadis HN, guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam perkara ini,” demikian Welliwanto. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: