Setiap Paslon Hanya Boleh Utus 2 Saksi
PELABAI - Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong hari ini. Setiap pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni empat paslon peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong dan tiga paslon peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) hanya dibolehkan mengutus dua saksi mengikuti pleno. Selebihnya, lima komisioner KPU dan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ditambah masing-masing anggota Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan undangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. ‘’Jumlah peserta harus dibatasi agar tidak melanggar protokol kesehatan,'' kata Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidr, SE. Teknisnya, untuk 12 PPK tidak diizinkan masuk sekaligus. Namun disesuaikan dengan jadwal rekapitulasi yang dilakukan per kecamatan. Begitu juga dengan saksi, ketika menyampaikan keberatan atas rekapitulasi harus dilakukan runut sesuai jadwal rekapitulasi per kecamatan. ''Ketika rekapitulasi satu kecamatan selesai dan hasilnya diterima masing-masing paslon, barulah kami melanjutkan rekapitulasi untuk kecamatan lainnya,'' terang Shalahuddin. Setelah semua suara di 12 kecamatan selesai direkapitulasi, saat itu juga KPU menetapkan paslon terpilih dan segera mengumumkannya. Sahalahuddin pastikan protes dari paslon atas rekapitulasi suara tetap akan dikomodir sepanjang memang dilengkapi dengan data yang akurat serta data pembanding dari paslon lainnya. ''Mudah-mudahan pleno bisa berjalan lancar tanpa ada kendala,'' ungkap Shalahuddin. Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Lebong, Hendrivan Aptawan, S.Pd mengingatkan seluruh PPK, Panwascam, saksi paslon dan para undangan mematuhi protokol kesehatan. Pastikan membawa masker karena panitia penyelenggara tidak akan mengizinkan masuk siapapun peserta pleno yang tidak mengenakan masker. ''Mohon ini ditaati demi mencegah timbulnya klaster baru Covid-19,'' tukas Hendrivan.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: