HONDA

Zona Merah, Walikota Terbitkan Surat Edaran Larangan Keramaian

Zona Merah, Walikota Terbitkan Surat Edaran Larangan Keramaian

BENGKULU - Kondisi Kota Bengkulu yang saat ini telah menjadi zona merah akibat Covid-19 serta masih rendahnya kesadaran masyarakat Kota Bengkulu dalam penerapan Protokol Kesehatan sehingga jumlah terkonfirmasi Covid-19 semakin tinggi, membuat Walikota Bengkulu Helmi Hasan, kembali mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumun. Dalam surat edaran Nomor :338/28/B. Kesbangpol tersebut, larangan yang dimaksud yakni kegiatan yang mengundang banyak orang dalam jumlah besar yang bersifat keramaian dan kerumunan dan berpotensi tinggi meningkatkan penyebaran Covid-19. Demi mengontrol penyebaran Covid-19 di kota Bengkulu maka ada 9 poin yang dimasukan ke dalam Surat Edaran walikota yang dikeluarkan pada Rabu (16/12) tersebut, yakni: 1. Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah dan perayaan Natalan. 2. Tidak mengadakan kegiatan perayaan menyambut Tahun Baru 2021. 3. Tidak mengadakan kegiatan pasar malam dan konser musik. 4. Rumah-rumah ibadah, pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan restoran, kafe, rumah makan agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti setiap pengunjung wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan/sabun, mengatur jarak tempat duduk dan membatasi pengunjung maksimal 504 dan kapasitas ruangan yang tersedia. 5. Khusus restoran dan kafe jam buka dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. 6. Seluruh ASN Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work from Home) kecuali ASN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik seperti RSHD, Puskesmas, Pelayanan Dukcapil, Pemadam Kebakaran serta mengimbau kepada BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta untuk menyesuaikan. 7. Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil menyusui dan warga yang berusia lanjut (Lansia) dianjurkan agar menghindari keramaian, keluar rumah dan lebih baik berdiam diri di rumah (Stay at Home). 8. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 450/18/8 Kesbangpol Tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru tidak berlaku lagi. 9. Surat Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai pemberitahuan berikutnya bilamana Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan terkendali. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: