HONDA

Warga Lapor Kasus Coblos Lebih 1 Kali

Warga Lapor Kasus  Coblos Lebih 1 Kali

PELABAI - Dugaan kasus pemilih mencoblos lebih satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak bisa diterima begitu saja. Rabu (16/12), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong menerima laporan dugaan kasus pencoblosan lebih satu kali oleh satu pemilih di TPS 2 Desa Daneu, Kecamatan Lebong Atas. Laporan Deni Aryantoni, warga Desa Tabeak Belau I, Kecamatan Lebong Atas itu masih ditelaah pihak Bawaslu. ‘Laporannya baru diterima. Berhubung saya bersama dua komisioner Bawaslu lainnya sedang mengikuti rakor (rapat koordinasi, red) di Bengkulu, laporan diterima oleh staf di sekretariat,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jeffriyanto, SP, M.Pd kepada RB saat dihubungi via telepon, kemarin. Dipastikannya laporan yang kejadiannya belum terpantau oleh Bawaslu melalui perangkatnya di Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lebong Atas ini, akan ditindak lanjuti. Tentunya jika dari hasil telaah tim Bawaslu didapati bukti yang kuat sebagaimana dugaan yang dilaporkan.  Jika terbukti, pelaku bisa dipidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 18 juta. ‘’Dalam pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, masalah mencoblos lebih satu kali di TPS yang sama itu sudah dijelaskan secara rinci. Termasuk jika penyelenggaranya terlibat, tentu saja akan kami proses,’’ ujar Jeffriyanto. Sementara Deni Aryantoni mengaku kalau Re, warga yang dilaporkannya itu, menggunakan undangan anaknya yang juga memilih di TPS yang sama dengannya. Yakni TPS 2 Desa Daneu. Terlepas penggunaan undangan oleh Re yang seharusnya bukan untuknya itu diketahui Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) atau tidak, ia minta Bawaslu menegakkan keadilan. Menindaklanjuti laporannya itu. ‘’Dalam laporan tadi (kemarin, red) ada empat alat bukti yang saya sampaikan. Antara lain pengakuan dari saksi yang menyampaikan informasi dan rekaman audio anak terlapor bahwa hak pilihnya sudah digunakan orang lain. Termasuk SK (surat keputusan, red) penetapan DPT (daftar pemilih tetap, red) serta SK KPU tentang penetapan petugas KPPS dan penetapan petugas Linmas,’’ ungkap Deri.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: