HONDA

Tim Agusrin-Imron Tuding Pilgub Bengkulu Banyak Kecurangan

Tim Agusrin-Imron Tuding Pilgub Bengkulu Banyak Kecurangan

BENGKULU - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Bengkulu nomor urut 03, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi menuding pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Bengkulu banyak kecurangan. Ini disampaikan saat konferensi pers dengan awak media yang bertempat di Posko Pemenangan Agusrin-Imron, Lingkar Barat pada Kamis (17/12) malam. Keterangan pers tersebut disampaikan tim pemenangan yakni Suryawan Halusi, Gunziryadi, Irwandi, dan Hendra Kusman. Suryawan Halusi menjelaskan, suara 03 sebagaimana diungkapkan beberapa anggota KPPS di beberapa kabupaten yang telah memberikan pernyataan di atas materai dan rekaman video yang ada, bahwa ada perbuatan terstuktur, massif dan sistematis. "Modusnya adalah menggelembungkan suara, kemudian membatalkan suara dan modus lain," jelas Suryawan. Ditambahkan Suryawan, bila itu dihubungkan dengan surat suara tidak sah, maka totalnya itu mencapai 65 ribu suara. "Ini baru terjadi bahwa sampai suara tidak sah mencapai 65 ribu, dugaan kami ini adalah suara 03," tambahnya. Kemudian, lanjut Suryawan, mengenai daftar pemilih tetap yang menurut mereka tidak masuk akal. Karena ini jauh berbeda pada pelaksanaan pemilihan sebelumnya. Biasanya, pada pelaksanaan pemilihan sebelumnya baik Pileg, Pilpres dan Pilkada sebelumnya tidak mencapai 90 persen. "Terlebih lagi pada 9 Desember 2020 itu, terjadi cuaca yang tidak mendukung, hujan lebat. Bahkan kesaksikan di lapangan itu banyak yang tidak hadir. Tapi kemudian daftar pemilih sampai 1 juta pemilih, bahkan lebih. Ini menimbulkan kecurigaan," jelasnya. Berkaitan dengan hal tersebut, tim pemenangan paslon nomor urut 03 akan melaporkan terlebih dahulu ke Agusrin-Imron untuk mengambil langkah hukum berkenaan dengan temuan-temuan mereka tersebut. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi lainnya, Emex Verzoni saat diwawancara wartawan saat rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Bengkulu menyampaikan, ada 2 mekanisme laporan yang dapat disampaikan Paslon jika merasa keberatan atas hasil pleno. Diantaranya yakni menyampaikan keberatan ke MK dan juga ke Bawaslu. "Kalau soal selisih suara itu ke MK. Akan tetapi kalau soal pelanggaran prosedur, pelanggaran tata cara dan mekanisme itu disampaikan ke Bawaslu," kata Emex. Disampaikan Emex, jika memang adanya laporan, maka hendaknya benar-benar memiliki dasar yang kuat. Ini agar KPU selaku penyelenggara Pemilu dapat menindaklanjuti. "Sejauh ini belum ada permasalahan. Namun jika memang nanti ada laporan, maka kita imbau Paslon yang melapor itu memiliki bukti yang konkret. Dalam hal ini jelas kejadiannya, mulai dari data, kejadian, tempat kejadian, seperti apa kejadiannya dan juga saksinya haruslah jelas," terang Emex. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: