Angka Rekap PIlgub Tidak Berubah
CURUP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL), kemarin mengikuti kegiatan rapat pleno tekapitulasi tingkat provinsi bersama KPU kabpaten/kota lainnya. Khususnya untuk hasil rekapitulasi perolehan suara pilgub di Kabupaten RL, angka rekap tidak berubah alias sama dengan hasil rekap di pleno kabupaten. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten RL Visco Putra Alexander, S.IP, M.Si kemarin kepada RB. ‘’Alhamdulillah kita sudah tuntas melaksanakan kegiatan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi untuk pilgub. Seluruh angka hasilnya tidak berubah atau sama dengan hasil rekap kita saat pleno kabupaten dan sudah selesai kita laksanakn untuk tingkat provinsi,’’ sampai Alex. Sehingga, sambung Alex, KPU Kabupaten RL tinggal lagi melaksanakan jadwal rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih untuk pilbup nantinya dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait sengketa pilkada serentak 2020. Jika memang tidak ada gugatan di Pilkada Kabupaten RL, maka paling lambat tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK, mereka harus menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. ‘’Alhamdulillah seluruh rangkaian dan tahapan pilkada sudah selesai kita laksanakan, baik untuk pilgub maupun pilbup. Tinggal lagi kita menunggu MK mengeluarkan BRPK terkait sengketa pilkada serentak 2020. Kalau tidak ada gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Rejang Lebong, maka paling lambat tiga hari setelahnya kita menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih,’’ demikian Alex.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: