HONDA

Selangkah Lagi, RP3KP Disahkan

Selangkah Lagi,  RP3KP Disahkan

KEPAHIANG – Sesuai rencana sebelumnya, DPRD Kabupaten Kepahiang akan menyelesaikan pembahasan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang tahun 2020-2040, bulan ini. Tampak telah rampungnya pembahasan raperda tersebut di tingkat Panitia Khusus (Pansus), Kamis (17/12). Hasilnya akan segera disampaikan kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang. Ketua Pansus, Hendri, A.Md mengatakan dalam rapat kerja yang digelar tersebut, pihaknya telah melakukan perbaikan dan menyelesaikan pembahasan raperda. Baik pada pasal-pasal, maupun analisis dan penyesuaiannya terhadap keterkaitan peraturan perundangan lainnya.“Tinggal lagi kita akan buat laporan hasil, yang akan segera disampaikan kepada pimpinan dalam rapat gabungan komisi dalam waktu dekat,” terang Hendri. Ditambahkanya dengan telah diselesaikannya pembahasan raperda dan pengesahan, nantinya diharapkan dapat memberikan keteraturan ruang, verifikasi kebutuhan rumah layak huni dan pemenuhan. Juga penguatan syarat dalam rangka memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan. “Ini nantinya akan menjadi rule of the game kita dalam melakukan pembangunan rumah layak huni. Juga sebagai acuan bagi kita nantinya untuk bisa mendapatkan stimulant bantuan DAK dari pemerintah pusat, khususnya untuk program perumahan,” jelas Hendri. Senada juga disampaikan anggota Pansus, Candra. Dia mengatakan bahwa raperda yang setelah dibahas dan diselesaikan ini, dapat memberikan nilai positif. Dalam rangka meningkatan pembangunan di Kabupaten Kepahiang. Utamanya dalam menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, teratur, terencana dan berkelanjutan. “Raperda yang telah kita selesaikan pembahasannya ini harus dapat menjadi penguat dan dasar bagi pemerintah daerah dalam hal verifikasi bad lock atau kekurangan kebutuhan pasokan rumah bagi penduduk,” ujarnya.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: