Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti Pidana
KOTA BINTUHAN - Jelang akhir tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali memusnahkan barang bukti (BB) beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. BB yang dimusnahkan di halaman Kejari Kaur kamis (17/12) terdiri dari dua BB perkara narkotika dan 8 Perkara tindak pidana umum (Pidum). Pemusnahan BB tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH dan sejumlah pejabat utama Kejari Kaur. "Semua BB yang kita Musnahkan hari ini (kemarin red) adalah BB hasil 10 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. BB yang selama ini jadi bukti dari pihak kepolisian kemudian dalam persidangan setelah ada putusan pengadilan kita musnahkan. Dan BB ini semuanya dari perkara yang kita tangani pada tahun 2020 ini saja," kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi BB Ekke Widoto Khobar, SH. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu-sabu dari dua perkara narkoba sebanyak 0,05 dan 0,07 gram. Kemudian ada juga dua alat isap bong yang juga menjadi BB dalam dua kasus narkoba yang ditangani Sat Narkoba Polres Kaur selama ini. Kemudian ada juga BB 8 kasus Pidum yang dimusnahkan. Seperti kasur, beberapa lembar pakaian dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan. Kemudian ada juga kayu dan Beberapa senjata tajam dalam perkara pencurian dan pengeroyokan. BB yang dimusnahkan dalam perkara pidum kemarin terdiri dari tiga kasus cabul yang terjadi pada bulan Juli, September dan November tahun 2020. Kemudian ada dua perkara kasus penganiayaan dan satu perkara pengeroyokan. Dan dua perkara kasus pencucian yang terjadi pada bulan September dan November 2020. Dari berbagai BB yang dimusnahkan tersebut paling banyak adalah BB kasus cabul, kemudian kasus pencucian dan narkoba. "Ini pemusnahan BB yang kedua kita lakukan pada tahun 2020. Sebelum pada bulan Oktober 2020 kita juga sudah memusnahkan BB dari perkara narkoba dan Pidum sebanyak 9 perkara," pungkas Kasi BB Kejari Kaur. Dari pantauan RB, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang sudah disediakan oleh pihak Kejari Kaur. Sementara untuk benda tajam dan besi dimusnahkan dengan cara dipotong. Pemusnahan BB kali ini tidak seperti sebelumnya karena harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga peserta dan tamu dalam pemusnahan BB terbatas hanya di internal Kejari Kaur saja. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: