HONDA

Pekan Depan Sidang Perdana Korupsi Embung

Pekan Depan Sidang Perdana Korupsi Embung

KOTA BINTUHAN - Kasus korupsi pembangunan embung tahun 2019 yang menyeret Kades Babat Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur berinisial SR akan memasuki babak baru. Jumat (18/12) Kejari Kaur telah melimpahkan berkas perkara korupsi tersebut ke PN Tipikor Bengkulu. Tidak hanya itu saja tersangka yang selama ini ditahan di Mapolres Kaur sudah dilimpahkan ke Bengkulu untuk proses persidangan di PN Tipikor. Yang dijadwalkan akan dilaksanakan Selasa mendatang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri. Dengan telah dilimpahkan tersangka dan berkas perkara maka kasus korupsi embung tahun 2019 akan masuk proses persidangan. Sampai dengan saat ini, tersangka pembangunan embung Rp 320 juta belum bertambah. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada fakta baru di persidangan nanti akan didalami lagi oleh penyidik Pidsus Kejari Kaur. "Untuk hari ini (kemarin red) tersangka sudah kita limpahkan ke Rutan Manna karena perkara korupsi embung sudah kita limpahkan ke PN Tipikor. Kalau tidak ada halangan, Selasa depan sudah sidang perdana. Untuk adanya keterlibatan tersangka lainnya sampai saat ini belum dan kita lihat perkembangan di persidangan nantinya," ungkap Kasi Pidsus Alman Noveri. Pemeriksaan dan pemberkasan perkara korupsi pembangunan embung di Desa Babat cukup cepat dilakukan oleh penyidik Kejari Kaur. Karena kasus ini sudah lama disidik, sejak masuknya laporan pembangunan embung yang tertimpa material longsoran awal tahun 2020. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP pembangunan embung senilai Rp 320 juta tersebut merugikan negara sebesar Rp 148,7 juta. Ditambah lagi pembangunan tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah. Untuk diketahui Kades Babat langsung ditahan pihak Kejari Kaur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan pertama. Pada tanggal 10 Desember 2020, SR langsung ditahan jaksa dan dititipkan di sel Mapolres Kaur. Karena belum bisa langsung dikirim ke Rutan Manna untuk menghindari penularan Covid-19. Sebelum pihak Kejari Kaur telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat dalam mengungkap kasus ini. Diantaranya adalah rumah tersangka dan juga kantor PMD Kaur, namun sampai saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dana bantuan dari KPDT 2019. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: