HONDA

Prioritaskan Tukang Ahli Lokal

Prioritaskan Tukang Ahli Lokal

PELABAI – Mulai tahun depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mewajibkan seluruh pihak ketiga pelaksana kegiatan konstruksi di Kabupaten Lebong menggunakan pekerja yang benar-benar ahli di bidang konstruksi. Yakni pekerja yang kompetensinya sudah teruji melalui pelatihan sertifikasi serta mengantongi sertifikat dari Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK). “Kalau kedapatan perusahaan menggunakan pekerja konstruksi abal-abal, jangan berkecil hati kalau pekerjaannya kami hentikan,” tegas Kabid Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong, Eldi Satria, ST. Kebijakan itu menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Seharusnya kebijakan menggunakan pekerja konstruksi yang berkompeten itu sudah diberlakukan sejak tahun 2018. Namun hingga tahun ini Pemkab Lebong masih memberi toleransi lantaran minimnya pekerja konstruksi di Lebong yang mengantongi sertifikat dari LPJK. “Kalau bisa pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan fisik di Lebong prioritaskan pekerjakan tukang lokal. Kalau memang tidak mencukupi, barulah pakai tukang profesional dari luar Lebong,” tukas Eldi. Diketahui, sampai saat ini Lebong baru memiliki 229 pekerja konstruksi lokal yang sudah bersertifikat melalui pelatihan sertifikasi tahun 2017 dan 2018. Jumlah itu masih jauh di bawah kebutuhan pembangunan di Pemkab Lebong yang rata-rata butuh seribuan lebih pekerja konstruksi per tahun. Sementara tahun 2019 dan tahun ini tidak ada kegiatan sertifikasi tukang karena tidak ada anggaran. Guna mengakomodir kebutuhan pekerja konstruksi lokal yang berkompeten, tahun depan Bidang Jasa Konstruksi akan kembali menggelar pelatihan sertifikasi bidang konstruksi bagi 300 pekerja konstruksi di Lebong. Dinas PUPRHub telah mengusulkan dana Rp 250 juta dalam perumusan RAPBD Kabupaten Lebong 2021 untuk menunjang kegiatan ini.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: