Polres Terima Hibah Rp 24 M
PELABAI - Tahun depan Polres Lebong kembali akan menerima hibah dalam bentuk bangunan senilai Rp 24 miliar. Yakni bangunan rumah susun (rusun) tiga lantai kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2021 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pekerjaannya akan dilakukan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR. Kabid Pembiayaan Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong, Puji Warno, S.Pd menyampaikan, rusun akan dibangun di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang berada persis di belakang Mapolres Lebong. Bahkan Disperkim sudah melakukan pematangan di lahan seluas 1 hektare itu. ''Peninjauan lahan sudah kami lakukan, tinggal mengambil gambar dari udara sebagai pelengkap data,'' ujar Puji. Ditargetkan berkas dan dokumen pekerjaan sudah dilimpahkan untuk proses lelang paling lambat bulan Maret. Selanjutnya langsung dikebut pekerjaannya setelah penandatanganan kontrak kerja oleh pihak ketiga. Selambat-lambatnya pekerjaan fisik rusun sudah dimulai terhitung Mei. ''Mudah-mudahan saja tidak ada kendala karena kelengkapan administrasi lahan sudah mendekati seratus persen,'' ungkap Puji. Rusun megah itu diperuntukan kepada anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Lebong. Khususnya anggota Polri yang belum memiliki rumah. Namun teknis pemanfaatan akan diserahkan sepenuhnya ke Polres Lebong selaku instansi pengguna atau penerima hibah. ''Dengan adanya rusun, diharap kinerja Polres Lebong semakin maksimal seiring pemberian fasilitas tempat tinggal kepada personelnya,'' jelas Puji.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: