HONDA

Tiga Tersangka Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Diciduk Polda Bengkulu

Tiga Tersangka Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Diciduk Polda Bengkulu

BENGKULU - Tiga tersangka masing-masing berinisial, BB dan SOH yang merupakan warga Tanjung Ganti Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur serta SB warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma dijebloskan ke sel tahanan Polda Bengkulu lantaran nekat memperjualbelikan organ dan kulit harimau Sumatera. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan ada orang yang membawa organ dan juga kulit harimau Sumatera. Berbekal informasi tersebut, personel Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan Bengkulu Utara (TNKS Kerinci Seblat) kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai. "Sehingga pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira Pukul 23.15 WIB, di Jalan Raya Bengkulu - Manna Desa Sulauwangi Kecamatan Sulau Kabupaten Bengkulu Selatan tim gabungan mendapati 3 orang pengendara sepeda motor yang membawa 2 karung berisikan 1 karung tulang dan 1 karung kulit yang diduga hewan dilindungi jenis harimau Sumatera (pantera tiger Sumatera)," jelas Sudarno, Selasa (22/12). Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. "Dari pengungkapan ini kita berhasil menyita barang bukti berupa karung berisi tulang, 1 karung berisi kulit diduga kulit Harimau Sumatera, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario," pungkasnya. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: