BANNER KPU
HONDA

Lewat Pukul 22.00 WIB, Satpol PP Bakal Tindak Restoran dan Kafe yang Masih Beroperasi

Lewat Pukul 22.00 WIB, Satpol PP Bakal Tindak Restoran dan Kafe yang Masih Beroperasi

BENGKULU - Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor: 338/28/B. Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan dimana pada point kelima "khusus restoran dan kafe jam buka dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB", Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu akan melakukan tindakan bagi restoran dan kafe yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal, pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada seluruh restoran dan kafe yang beroperasi di Kota Bengkulu setelah terbitnya SE dari Walikota Bengkulu tersebut guna mencegah meningkatkannya kasus Covid-19 di Kota Bengkulu. "Dimana pun tempat keramaian jika sudah masuk pukul 22.00 WIB diminta untuk ditutup. Sanksinya jika didapati melewati batas waktu maka akan kita minta untuk dibubarkan. Artinya kita tetap berjalan dan minta kerja sama yang baik dengan pengelola supaya jam operasional sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ungkapnya, Selasa (22/12). Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan (prokes) dalam setiap berkegiatan terutama menghentikan seluruh kegiatan yang bersifat keramaian sesuai dengan yang telah diatur dalam SE Walikota Bengkulu demi mencegah peningkatan angka Covid-19 di Kota Bengkulu. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: