Jual Gas Melon di Atas HET, Pemilik Warung Diciduk Polisi
KEPAHIANG - Lantaran menjual gas elpiji 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), agen elpiji Su (50), warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang, dan Waryo (50) pemilik warung warga Desa Tangsi Duren Kecamatan Kabawetan, diciduk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang, pukul 15.00 WIB kemarin (23/12). Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK menerangkan, keduanya diamankan di Mapolres Kepahiang lantaran menjual elpiji 3 Kg seharga Rp 20.000 kepada warung, dan Rp 25.000 oleh warung kepada masyarakat. Padahal HET untuk elpiji 3 Kg adalah Rp 15.300. "Ya, keduanya sempat kita amankan dan mintai keterangan. Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa hampir seluruh agen dan warung di Kabupaten Kepahiang menjual elpiji 3 Kg di atas HET dan di luar wilayah distribusi. Ini akan segera kita tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama instansi terkait," singkat Welliwanto. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: