Kategori Probable, Pakai Prosedur Prokes Covid-19
MUKOMUKO – Satu warga Kota Mukomuko dikebumikan dengan mengikuti prosedur protokol Covid-19, kemarin. Ini setelah warga tersebut sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Dan ia pun dikategorikan pasien probable atau kasus probable. Dimaksud dari kasus probable, bahwa orang tersebut masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA) berat, gagal napas, atau meninggal dunia. Namun yang bersangkutan belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa dirinya positif Covid-19. Dan untuk memastikan atau mengonfirmasi kasus Covid-19 atau tidak, orang tersebut masih perlu menjalani pengambilan sampel dahak atau swab tenggorokan. Namun belum sempat dilakukan, yang bersangkutan sudah meninggal dunia. “Hari ini, ada satu lagi pasien berstatus probable, meninggal dunia sebelum sempat dites swabnya,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, kemarin. Sesuai ketentuan, lanjut Bustam, meskipun belum ada hasil yang menyatakan warga itu positif terpapar Covid-19, namun penanganan jenazahnya hingga pemakamannya, harus melalui prosedur protokol pemakaman pasien positif Covid-19. Sempat ditentang oleh pihak keluarga. Apalagi jenazah sudah harus melewati prosedur pemulsaran di RSUD Mukomuko. Namun setelah mendapat penjelasan dari Satgas, pihak keluarga pun akhirnya bersedia menerima. “Setelah diberikan penjelasan, akhirnya pihak keluarga bersedia memakamkan dengan protokol Covid-19,” kata Bustam. Kegiatan pemulasaran jenazah tersebut di RSUD Mukomuko, mendapat pengawalan langsung dari personel Kodim 0428/Mukomuko dan Polres Mukomuko. Bahkan, Dandim 0428/Mukomuko Letkol. Inf. YM. Teguh Edi Pamungkas dan Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH turut memonitor langsung proses di RSUD Mukomuko hingga pemakaman jenazah. “Ini bagian dari Operasi Aman Nusa II, yakni melaksanakan pengamanan Dan pengawalan pemulasaran jenazah Covid-19. Kegiatan pengamanan berlangsung di RSUD Mukomuko, kemudian dilanjutkan pengawalan pemulsaran jenazah Covid-19 menuju tempat pemakaman,” sampai Kapolres. Pelaksanaan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Personel yang terlibat pengawalan, wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Serta tidak lupa dilengkapi dengan hand sanitizer bagi personel yang terlibat dikegiatan tersebut. “Khusus petugas yang mengurusi langsung jenazah sampai dengan pemakaman, semuanya diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Artinya sudah prosedur, mereka juga harus mengenakan baju azmat,” demikian Kapolres. Dengan adanya kegiatan tersebut, kini Kabupaten Mukomuko mencatat ada 12 orang yang pemakamannya melalui prosedur demikian. Sebelumnya kondisi yang sama diperlakukan dengan salahsatu warga Kecamatan Teramang Jaya. Sebelumnya lagi, satu warga Kecamatan Air Dikit, juga mendapat perlakuan yang sama. Hanya saja, jenazahnya tidak boleh dibawa pulang ke Mukomuko, melainkan harus dimakamkan di Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Karena saat itu, ia tengah menjalani penanganan medis di daerah tersebut.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: