BANNER KPU
HONDA

Larangan Resepsi Pernikahan Berlaku

Larangan Resepsi Pernikahan Berlaku

KOTA MANNA – Terhitung sejak 27 Desember 2020, Pemkab Bengkulu Selatan (BS) bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mulai memberlakukan aturan larangan resepsi pernikahan di Kabupten BS. Oleh sebab itu hingga waktu yang belum ditentukan tidak boleh ada yang menggelar resepsi pernikahan lantaran dikhawatirkan membuat kerumunan. Sejak jauh hari tim gugus tugas yang terdiri dari Pemkab BS bersama aparat penegak hukum telah mengeluarkan surat edaran pada masyarakat BS agar tidak boleh lagi menggelar resepsi pernikahan dimanapun dan siapapun. Isi surat edaran tersebut menegaskan tidak boleh ada kerumunan dimanapun. Ini dilakukan dalam pencegahan penyebaran virus Corona yang hingga saat ini belum berakhir. Namun demikian, pemerintah bukan melarang adanya pernikahan di BS, hanya saja resepsi pernikahan yang tidak boleh dilakukan. “Tidak boleh ada lagi resepsi pernikahan hingga waktu yang belum ditentukan,” imbau Bupati BS Gusnan Mulyadi melalui surat edaran yang telah disebar luaskan ke masyarakat. Hal ini juga ditegaskan oleh Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK. Dia mengatakan pihaknya akan selalu mengawasi semua aktifitas yang mengundang khalayak ramai dan membuat kerumunan. Salah satunya resepsi pernikahan. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila ada masyarakat yang nekat membuat kerumunan tanpa mentaati protokol kesehatan. Disebutkan Kapolres dalam surat edara yang disampaikan bupati semuanya sudah jelas, bahwa tidak ada lagi kerumunan. “Aparat siap menindak tegas bagi siapapun melawan hukum, juga tidak mentaati imbauan bupati tentang protokol kesehatan,” papar Kapolres. Sementara itu, Kepala Kemenag BS H.Arsan S.Ibrahim, M.HI kembali menegaskan pihaknya tidak akan melayani apabila ada warga BS yang akan melakukan resepsi pernikahan yang mengundang orang banyak. Arsan telah memerintahkan semua kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak menikahkan orang yang menggelar resepsi pernikahan. “Sudah disampaikan ke KUA di 11 Kecamatan tidak akan melayani atau menikahkan orang yang menggelar resepsi, cukup di kantor KUA saja maka akan dilayani dan itu orang yang hadir dibatasi,” jelas Arsan.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: