BANNER KPU
HONDA

Penertiban HGU Belum Tegas

Penertiban HGU  Belum Tegas

SELUMA - DPRD Seluma meminta penyelesaian lahan hak guna usaha (HGU) bisa dilakukan Pemkab Seluma secara tegas dan tidak tebang pilih. Tujuannya agar tidak terjadi konfik yang tidak diinginkan. Hal ini setelah masih ditemukannya adanya aktivitas di lahan HGU yang diketahui sudah habis masa penggunaannya. Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika, S.Sos, MM mengatakan sengketa lahan HGU harus diselesaikan secara tegas. Karena masih ada lahan-lahan lainnya yang telah habis masa penggunaannya namun belum dikembalikan. Bahkan, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma juga tampaknya masih belum diindahkan. Seperti yang terjadi di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja. Lahan HGU yang telah habis massa penggunaannya itu masih ditemukan ada aktivitas pemanenan sawit oleh PT Agri Andalas. “Ini harus ditertibkan, adanya aktivitas di lahan sengketa tentunya sudah melanggar,” kata Tenno. Ia menambahkan, DPRD Seluma juga meminta kepada Pemkab Seluma khususnya Bupati Seluma untuk bisa segera menertibkan aset tanah milik Pemkab. Pihaknya meminta agar bagian tata pemerintahan (Tapem) dan BPN segera turun mengecek titik kordinat dan memasang peringatan.  “Kita minta bisa segera diselesaikan. Dewan siap membantu. Kalau lambat tentunya bisa menimbulkan konflik,” jelasnya. Terpisah, Kepala Desa Jenggalu, Jhoni Madarling membenarkan masih ada aktivitas di lahan yang berstatus quo itu. Padahal, tidak ada satu pun lagi lahan di sana yang masih berstatus milik PT. Agri Andalas. Selaku pemerintah desa, pihaknya merasa dirugikan atas masih dilanggarnya keputusan tersebut. “Kita khawatir jika tidak segera diselesaikan bisa menimbulkan konflik,” ujarnya.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: