Pelaku Pencabulan Diduga Beraksi Lebih dari 1 TKP
BENGKULU - Setelah berhasil mengamankan dan menetapkan MY (36), warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih di bawah umur, Satreskrim Polres Bengkulu menduga bahwa tersangka terlibat kasus serupa dengan modus yang sama lebih dari 1 TKP. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, melalui data dan catatan unit PPA Polres Bengkulu pihaknya telah menerima sebanyak 3 laporan kasus pencabulan yang serupa dengan modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban yang telah menjadi target kemudian melakukan pencabulan. "Untuk sementara dari beberapa laporan yang masuk ke kita, itu memang ada beberapa TKP yang mengatakan bahwa ciri-ciri dari pelaku yang beraksi di TKP tersebut sama dengan tersangka. Namun sampai sekarang atas keterangan tersangka baru mengakui satu TKP. Akan tetapi kami tetap akan melakukan pengembangan dan apabila ada bukti lain akan kita tindak lanjuti," ungkap Kasat, Selasa (29/12). Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan secara kejiwaan, tersangka dinyatakan normal secara kejiwaan. Hingga saat ini belum ada indikasi bahwa tersangka pernah dirawat atau memiliki gangguan jiwa. Sebelumnya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, lantaran melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih di bawah umur dengan modus berpura-pura bertanya alamat. Aksi tersangka sempat menjadi sorotan lantaran saat melakukan perbuatannya tersangka sempat terekam kamera pengawas (CCTV). (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: