Gisel Terancam Belasan Tahun Penjara
JAKARTA - Kasus video panas berdurasi 19 detik yang menyeret artis Gisella Anastasia memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan mantan istri Gading Marten tersebut sebagai tersangka.
Selain Gisel, juga teman laki-lakinya berinisial MYD ada di dalam video syur itu. MYD diduga merupakan Michael Yukinobu Defretes. Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus PoldaMetro Jaya AKBP Dhany membenarkan bahwa MYD merupakan Michael. Yang pasti, keduanya telah mengakui bahwa pemeran yang ada di dalam video syur tersebut adalah mereka. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Selasa (29/12).
"Saudari GA dan saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di video tersebut adalah dirinya sendiri," beber Yusri. Kemudian, dikuatkan dengan hasil forensik wajah serta gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
Berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik, keduanya menyatakan bahwa video tersebut dibuat tiga tahun lalu. Yakni, di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara. "Terjadi sekitar tahun 2017 ya," tegas Yusri.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil kembali kedua tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini, mereka terancam pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi dengan hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Sementara Gisel belum menggubris panggilan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan Jawa Pos. Begitupun dengan manajernya, Andi yang enggan berkomentar. "Halo, Halo," katanya lalu menutup telepon.
Sebelumnya, pelantun lagi Pencuri Hati tersebut sudah menjalani BAP sebanyak dua kali didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Yakni pada 16 November dan 23 Desember lalu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Namun usai diperiksa selama kurang lebih lima jam, Gisel pelit bicara. Dia ogah mengungkapkan terkait pembahasan dan jumlah pertanyaan yang disodorkan tim penyidik. Kendati demikian, ibu satu anak tersebut berjanji bakal mengikuti jalannya proses penyidikan dengan kooperatif.
Polisi juga telah menangkap dua tersangka pelaku penyebar masif video panas tersebut, yakni PP dan NN. Kepada penyidik, keduanya mengaku melakukan tindakan itu demi menambah jumlah followers di media sosial mereka.
Video panas yang sempat membuat heboh publik pertengahan November lalu itu dilaporkan oleh pengacara Pitra Romadoni Nasution. Sebab menurutnya, video tersebut mulai meresahkan masyarakat dan berdampak pada anak-anak.
Dari sisi Psikologi Forensik, sebenarnya seorang pasangan suami istri membuat video intim itu merupakan hal wajar saat ini. Hal tersebut bagian dari kesenangan mereka. Pakar Psikologi Forensik Reza Indra Giri menurutkan, persoalannya adalah bila video dibuat bukan oleh suami istri. Walau tampaknya keintiman itu tidak bisa dipidana, tapi jelas melanggar norma agama dan kepatutan di masyarakat. ”Juga menjadi persoalan pidana bila video intim ini disebarluaskan, terlepas pasutri atau bukan,” tuturnya.
Pada situasi kegiatan intim dilakukan oleh bukan pasangan suami istri, terjadi kevakuman hukum. Saat ini masih dilakukan revisi KUHP dan kalau jadi revisi itu dalam salah satu pasal ada tentang pelaku hubungan seks di luar pernikahan. ”Baru jadi pidana, dan dipandang sebagai perzinahan,” jelasnya.
Untuk KUHP, selama ini mensyaratkan salah satu atau keduanya sudah menikah. Terjadi perbedaan antara KUHP dan norma masyarakat. "Jelas yang harus diubah KUHP-nya,” terangnya dihubungi Jawa Pos kemarin.
Berkaitan dengan penetapan Gisel dan pria berinisial MYD sebagai tersangka, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, aparat penegak hukum tidak bisa memidana mereka bila keduanya tidak pernah menghendaki video intim mereka berdua disebar kepada publik. ”Dalam konteks keberlakukan UU pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana,” ungkap peneliti ICJR Maidina Rahmawati kemarin.
Maidina menyebut, pasal 4 UU Pornografi jelas memberi Batasan. Pasal itu mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan tidak dapat dipidana apabila dilakukan dengan tujuan untuk diri sendiri atau kepentingan pribadi. ”Dengan demikian, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri,” bebernya. Tidak hanya itu, risalah pembahasan UU itu menjelaskan, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
Menurut dia, kalimat di ruang publik juga harus diperhatikan. ”Selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut,” jelasnya. ”Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana, larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” tambahnya. Untuk itu, ICJR menekankan supaya aparat kepolisian memastikan bisa membuktikan bahwa Gisel dan MYD menghendaki penyebaran video tersebut.
Bila tidak, lanjut Maidina, keduanya merupakan korban yang harus dilindungi. ”Polisi harus kembali ke fokus yang tepat. Yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” terang dia. Peneliti CISSReC Ibnu Dwi Cahyo menambahkan bahwa, lembaganya turut memberi catatan terhadap peredaran video syur Gisel dan MYD. Mereka mengingatkan bahwa konten apapun yang sudah tersebar di media sosial dan aplikasi pesan singkat akan sangat sulit dihapus.
Untuk itu, siapapun yang menghendaki konten pribadi tidak tersebar luas, harus bisa menjaga konten itu dengan baik. Bila tidak, bukan tidak mungkin bisa diproses hukum sebagaimana yang dialami oleh Gisel dan MYD. Dia pun menyebut, penggunaan pasal lain di luar UU Pornografi sangat mungkin dilakukan. Termasuk pasal dalam UU ITE. ”Bisa banget kena UU ITE pasal 27 ayat 1,” imbuhnya. Meski tidak sebesar UU Pornografi, ancaman hukuman dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE cukup lama. Yakni lima sampai enam tahun penjara. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: