HONDA

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kenaikan BBM Non Subsidi di Bengkulu Tak Terbendung

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kenaikan BBM Non Subsidi di Bengkulu Tak Terbendung

BENGKULU - Pandemi Covid-19 berdampak ke semua lini kehidupan. Termasuk juga perekonomian masyarakat merosot dihantam pandemi. Kendati demikian, sepertinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Bengkulu tak terbendung.

Ini setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2011 sebagaimana perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Pajak Daerah, dengan turunannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2020 tertanggal 25 Februari 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.324.BPKD tahun 2020 tertanggal 23 September 2020.

"Sudah setahunan ini kita sosialisasi terus. Kami rasa waktu setahun ini sudah cukup waktu untuk memberlakukan Perda yang baru ini. Karena kalau kita terlalu lama nanti akan menjadi pertanyaan juga dari BPK, padahal sudah dikasih rekomendasi," jelas Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM saat menjawab pertanyaan Rakyat Bengkulu Online terkait kemungkin penundaan kenaikan ketika konferensi pers bertempat di Ruang Media Center Pemprov, Senin (4/1) siang.

Yuliswani memaparkan, terbitnya Perda tersebut merujuk dari adanya rekomendasi BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait pengoptimalan sumber pendapatan yang salah satunya dari PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor). Menurutnya, PBBKB di Provinsi Bengkulu sebesar 5 persen sebelumnya dinilai terendah se-Sumatera. Untuk itulah, melalui Perda tersebut ada kenaikan menjadi 10 persen.

Dikatakannya, kondisi PBBKB sebesar 5 persen tersebut sudah terjadi bertahun-tahun sehingga tentunya salah satu sumber pendapatan daerah di Bengkulu juga rendah. Melalui pemberlakukan Perda ke depan harapannya ada kenaikan pendapatan daerah dari sumber PBBKB tersebut.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, kebijakan kenaikan atas pemberlakukan Perda tersebut masih bisa dilakukan evaluasi oleh Gubernur Bengkulu. "Bukan dibatalkan, tapi bisa dilakukan evaluasi oleh Pak Gubernur," kata Sumardi.

Menurut Sumardi, Perda yang sudah ada sejak tahun 2019 lalu dan direvisi tersebut, saat ini memang sudah berlaku. Hanya saja tidak dipungkiri, masyarakat sempat bertanya-tanya terhadap penyesuaian tarif BBM non subsidi itu, karena tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu oleh Pemprov melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Dengan belum adanya sosialisasi itu, kita dari pihak legislatif memperkirakan antara Pemprov dengan Pertamina sudah melakukan komunikasi lebih awal. Tapi, ke depannya, sebagai saran kita (legislatif, red) yang akan disampaikan kepada Pak Gubernur, terus memonitor perkembangannya di masyarakat, minimal pada triwulan pertama nanti dilakukan evaluasi. Apalagi alasan kenaikan harga BBM non subsidi itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," demikian Sumardi. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: