HONDA

Modus Minta Dibelikan Rokok, PNS Provinsi Cabuli Bocah Perempuan

Modus Minta Dibelikan Rokok, PNS Provinsi Cabuli Bocah Perempuan

BENGKULU - Kasus pencabulan terhadap bocah bawah umur kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini terjadi di salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. PT (48) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu berhasil diamankan Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu, lantaran melakukan pencabulan terhadap korban seorang bocah perempuan berumur 6 tahun yang diketahui sebagai tetangga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady menjelaskan, peristiwa keji pelaku yang diketahui berstatus sebagai PNS di salah satu OPD Provinsi tersebut terjadi pada Desember 2020 lalu di kediamannya. Berawal ketika pelaku yang melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya di depan rumahnya, kemudian pelaku memanggil korban dengan alasan meminta tolong untuk membelikan rokok. Selanjutnya, pelaku mengambil kesempatan dengan mengajak dan membujuk korban masuk ke dalam kamar hingga berujung perbuatan pencabulan terhadap korban.

"Korban ini masih di bawah umur, pelaku merupakan salah satu tetangga korban dengan modus meminta tolong untuk membelikan rokok dan mengiming-imingikan korban dengan uang. Kemudian pada saat mendapatkan kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban," ungkap Kasat, Rabu (6/1).

Ditambahkan Kasat, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban sudah dilakukan lebih dari satu kali. Namun, untuk perbuatan persetubuhan baru dilakukan pelaku satu kali kepada korban.

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Dari hasil pemeriksaan perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku sudah sering kali terjadi, namun untuk persetubuhan baru satu kali terjadi," tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: