Polisi Beri Pendampingan Pada Korban Pencabulan PNS
BENGKULU - Pascadiamankannya PNS di salah satu OPD Provinsi berinisial PT (48) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, lantaran melakukan pencabulan terhadap korban seorang bocah perempuan berumur 6 tahun yang diketahui sebagai tetangga pelaku oleh tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu beberapa waktu lalu, saat ini pihak kepolisian telah melakukan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady menjelaskan, untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak dari Dinas Perempuan dan Anak. Pendampingan tersebut diberikan untuk memutus dampak traumatis bagi korban serta sebagai penguatan mental agar ke depannya korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik.
“Sampai saat ini kita sudah memberikan pendampingan terhadap korban dengan berkoordinasi dengan Pekerjaan Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Pendampingan sudah dilakukan dari pemeriksaan yang menghadirkan korban hingga sampai saat ini," ungkapnya, Jumat (8/1).
Diketahui sebelumnya, kelakuan bejat pelaku terhadap korban yang bukan lain adalah tetangganya tersebut berawal ketika pelaku yang melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dengan alasan meminta tolong korban untuk membelikan rokok.
Selanjutnya, pelaku mengambil kesempatan dengan mengajak dan membujuk korban masuk ke dalam kamar hingga berujung perbuatan pencabulan dan persetubuhan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian aksi pencabulan yang dilakukan pelaku bahkan dilakukan lebih dari satu kali, namun untuk persetubuhan diakui pelaku hanya dilakukan satu kali. Hal tersebut diperkuat dari bukti visum yang ada. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: