HONDA

TKS Tagih Janji Penerbitan SK ke DPRD

TKS Tagih Janji Penerbitan SK ke DPRD

KOTA MANNA - Puluhan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) mendatangi Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan (BS) Senin (18/1). Kedatangan para TKS ini untuk menuntut penerbitan SK Tenaga Harian Lepas (THL) yang ditandatangani oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi. Karena beban kerja yang dijalankan selama menjadi TKS tidaklah seimbang dengan penghasilan per bulan. Sebab menurut para TKS ini bupati pernah menjanjikan bahwa pada anggaran awal tahun, para TKS ini mendapatkan SK THL. Akan tetapi setelah ditunggu, penerbitan SK hingga saat ini belum dilakukan. Para TKS yang hadir ini berasal dari tenaga medis. Apa yang dilakukan selama menjadi TKS, beban kerja yang dilakukan memang terlalu berat. Apalagi banyak kerja kerja ASN dilimpahkan ke para TKS. Mirisnya, honorium yang diterima tidaklah menentu. Karena jika ada kegiatan maka para TKS ini menerima honorium yang sangat kecil yakni Rp 300 ribu. Namun jika selama satu bulan tidak ada kegiatan di OPD maupun UPTD dan RSUD maka dipastikan para TKS ini tidak menerima gaji. Hal ini  disampaikan oleh Perwakilan TKS Herzal Kunidi, diakuinya apa yang menjadi tuntutan merupakan bentuk aspriasi para TKS menuntut keadilan. “Apa yang sudah dijanjikan bupati, kami menagihnya. Dan memang selama ini kinerja kami tidak mudah, sedangkan apa yang kami dapat tidak sebanding,” ujarnya. Sementara itu Ketua Komisi III DPRD BS Holman, SE mengatakan, apa yang menjadi tuntutan para TKS ini, harus segera dituntaskan, sebab apapun yang menjadi janji harus ditepati. Karena tenaga kesehatan menjadi garda terdepan untuk kemanusiaan. “Wajar kalau mereka (TKS) menuntut dan menagih janji. TKS memang sangat dibutuhkan, beban kerja juga mereka berat. Jadi ini harus dituntaskan bagaimanapun solusinya yang terbaik,” kata Holman Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan BS Siswanto, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan, untuk penerbitan SK baru tak bisa dilakukan sebab ada beberapa kendala seperti aturan di PP No 48 mengenai penerbitan SK. “Kalau untuk penerbitan SK baru memang tidak bisa ini tertuang dalam PP 48. Dan kalau diperpanjang SK bisa,” ujar Siswanto.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: