Belum Bisa Berobat “Gratis”
AMEN - Masyarakat kurang mampu penerima program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), belum bisa mengklaim pengobatan gratis. Terhitung 31 Desember 2020, kontrak antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan telah berakhir. Sementara hingga Senin (18/1) belum terjalin kontrak yang baru untuk tahun 2021. ''Kartu BPJS kesehatan yang kamu punya tidak berlaku. Berobat ke RSUD ataupun ke Puskesmas, kami harus bayar. Baik untuk biaya perawatan maupun pengobatannya,'' ujar Nila (37), warga Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara yang sejak 2018 terdata sebagai penerima Jamkesda. Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si tidak menampik peserta Jamkesda memang belum bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan gratis bulan ini. Diupayakan pelayanan pengobatan gratis kepada peserta Jamkesda diberlakukan mulai 1 Februari. ''Kontrak sudah disepakati, tinggal penandatanganan MoU (memorandum of understanding, red) antara Pak Bupati dengan pihak BPJS kesehatan,'' kata Rachman. Dengan peniadaan pelayanan Januari, artinya BPJS Kesehatan di Kabupaten Lebong hanya berlaku 11 bulan. Mengingat waktunya yang berkurang, Dinkes mengeluarkan kebijakan menambah jumlah pesertanya. Itu agar bantuan iuran premi dari APBN maupun APBD tidak selisih. ''Untuk tahun ini kami menetapkan 7.214 warga sebagai penerima Jamkesda,'' tuturnya. Lebih lanjut dikatakannya, Pemkab Lebong akan menanggung iuran BPJS Kesehatan kelas III setiap bulannya Rp 37.800 per jiwa. Soalnya pusat telah memberikan subsidi untuk iuran premi Jamkesda Rp 4.200 per jiwa. Dengan premi yang harus dibayar pasien kelas III setiap bulan Rp 42 ribu, artinya peserta Jamkesda tidak perlu membayar lagi sepeser pun premi BPJS Kesehatan. ''Gratis premi selama sebelas bulan ke depan,’’ ujar Rachman.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: