HONDA

Empat Pelaku Anak-anak Didakwa Pasal Berbeda

Empat Pelaku Anak-anak Didakwa Pasal Berbeda

CURUP - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup mulai menyidangkan empat dari delapan pelaku kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan satu anggota TNI beberapa waktu lalu. Dimana empat pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur ini dipisah menjadi dua berkas perkara oleh penyidik. Sidang dakwaan pertama sudah dilaksanakan Senin (18/1) lalu untuk pelaku anak atau Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) berinisial Ju dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari RL yaitu Pasal 170 Jo Pasal 338 KUHP. Sedangkan kemarin sidang dengan agenda yang sama berupa pemabcaan dakwaan dari JPU, untuk tiga ABH lainnya yaitu KP, RW dan MH. Untuk tiga ABH ini dalam persidangan tertutup kemarin serta dilaksanakan secara virtual, JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 170 KUHP. Dari pantauan RB kemarin, pelaksanaan sidang dakwaan untuk ABH tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua Ari Kurniawan, SH, MH dengan hakim Anggota 1 Nur Ihsan Sahabuddin, SH, MH dan Anggota 2 Dini Angraini, SH, MH. Sedangkan JPU Kejari RL yaitu Novi Arlya Adam, SH, MH dan Dwina Sanindya Putri, SH, MH. ‘’Hari ini sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa terhadap tiga ABH dan sama dengan sidang untuk satu ABH sebelumnya pada Senin lalu. Untuk ABH pada sidang senin lalu pasal yang didakwakan yaitu Pasal 170 dan Pasal 338. Sedangkan har ini untuk tiga ABH lagi pasal yang didakwakan jaksa hanya Pasal 170 KUHP saja,’’ sampai Wakil Humas PN Kelas IB Curup Nur Ihsan Sahabuddin, SH, MH usai persidangan kemarin. Ditambahkan Ihsan, dari ABH maupun penasihat hukumnya, dalam persidanganan pembacaan dakwaan tidak mengajukan esepsi atas dakwaan jaksa. Sehingga sidang kandilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa. ‘’Sidang kita lanjutkan besok (hari ini, red) dengan agenda pemeriksan saksi. Sidang rencananya kita jadwalkan setiap hari. Mengingat sistem peradilan anak ini memang memiliki waktu yang terbatas dan menjadi prioritas,’’ imbuh Ihsan. Terpisah, Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidum Manggala Brillyansa Akbar kemarin menyampaikan, dalam sidang hari ini akan menghadirkan setidaknya 17 saksi untuk sidang ke empat terdakwa tersebut. ‘’Untuk dakwaan sudah kita bacakan pada sidang perdana untuk empat ABH tersebut. Besok agenda sidang pemeriksaan saksi dan kita akan menghadirkan setidaknya 17 saksi, termasuk saksi ahli,’’ singkat Akbar.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: