HONDA

Ada Empat Aset Belum Diserahkan Pemkab RL

Ada Empat Aset Belum Diserahkan Pemkab RL

KEPAHIANG – Kendati sudah 17 tahun memekarkan diri dari Kabupaten Rejang Lebong (RL), namun masih ada aset milik Kabupaten Kepahiang yang belum dilakukan penyerahan Personel, Pembiayaan Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D) oleh Pemkab RL. Ini terlihat dari surat masuk yang disampaikan Pemkab RL kepada Pemkab Kepahiang beberapa waktu lalu. Pemkab RL mengaku ada empat aset yang belum di-P3D-kan ke Kabupaten Kepahiang selaku kabupaten pemerkaran. Antara lain , pabrik nilam di Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi, RSUD Jalur Dua di Kecamatan Merigi, Perumahan Dinas di Desa Durian Depun Kecamatan Merigi, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Damsi, S.Sos melalui Kabid Aset, Dendi, S.Sos mengatakan surat Pemkab RL tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa aset lainnya sudah diserahkan sepenuhnya. Untuk itu pihaknya melakukan inventarisasi aset yang ada, yang sebelumnya masuk dalam aset Pemkab RL kemudian di-P3D-kan kepada Pemkab Kepahiang. Salah satu aset yang ditelusuri keberadaan dokumennya adalah lahan lapangan sepakbola di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. “Masih kita telusuri aset yang ada. Khususnya terkait kelengkapan dokumennya. Seperti lapangan sepakbola Padang Lekat yang kita tidak tahu dimana dokumennya. Kita sudah ajukan surat permohonan kepada Pemkab RL terkait legalitas aset yang telah diserahkan ke Pemkab Kepahiang tersebut,” jelas Dendi. Adapun surat permohonan tersebut disampaikan agar kedepan dalam pembuatan sertifikat aset, tidak ada lagi kendala. Sehingga aset-aset tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh instansi terkait.        “Seperti lapangan sepakbola Padang Lekat ini. Ke depan kita harapkan bisa segera dimanfaatkan oleh Disparpora guna menunjang program kerjanya,” sampainya. Selain itu, Pemkab Kepahiang saat ini juga tengah mempersiapkan untuk melakukan sertifikasi sebanyak 90 persil lahan yang berada di badan jalan, sesuai dengan laporan aset yang belum bersertifikasi yang disampaikan Pemkab Kepahiang ke Kopsurgah KPK beberapa waktu lalu. “Target kita tahun 2022 mendatang seluruh aset lahan sudah harus disertifikasi. Dan saat ini kewenangan tersebut ada pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang. Kami dari BKD hanya memiliki data asetnya saja,” terang Dendi. BKD juga sudah membuat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa menginventarisir asetnya masing-masing. Baik yang sudah memiliki dokumen, belum memiliki dokumen, kelayakan dan kondisi aset. ‘’Ini dilakukan agar bisa segera dilakukan pemindahtanganan atau dikeluarkan SK penghapusan, bagi aset-aset yang dinilai sudah tidak bisa menunjang kinerja OPD. Kita harapkan dalam waktu dekat ini, seluruh aset sudah terinventarisasi dengan baik,” demikian Dendi.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: