Edarkan Sabu, Pemilik Bengkel Tambal Ban Diciduk
BENGKULU - Seorang pria yang membuka usaha tambal ban berinisial, SF (33), warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban dibekuk anggota Subdit II Dit Narkoba Polda Bengkulu, Rabu (20/1) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Roh Hadi, S.IK menyampaikan, tersangka dibekuk saat berada di dalam kontrakan yang berada di Jalan Letkol Santoso RT 04 RW 02 Kelurahan Pasar Melintang. Dari penggeledahan polisi menemukan banyak barang bukti (BB).
BB tersebut yakni sebanyak 35 paket sabu yang berada di dalam potongan bambu, sebanyak 12 paket kecil di dalam plastik klip bening, 10 paket besar di dalam plastik klip bening. Selain itu, polisi juga menemukan 1 timbangan elektrik, 1 buah tas pinggang warna biru dongker, beberapa plastik klip bening, dan 1 unit handphone. "Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Roh Hadi, Kamis (21/1).
Diungkapkan, penangkapan terhadap tersangka tak terlepas dari adanya informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka. "Tersangka masuk kategori bandar," pungkas Roh Hadi. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: