Puluhan Paket Sabu Diduga dari Napi dalam Lapas
BENGKULU - Dari pengakuan tersangka kasus narkoba, SF (33) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban, narkoba jenis sabu sebanyak 57 paket dia dapatkan dari hasil komunikasi seorang narapidana (Napi) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berinisial Ec.
Disampaikan SF, bahwa dirinya kenal dengan Ec melalui temannya. Kemudian terjalin komunikasi hingga akhirnya beberapa kali mendapatkan sabu tersebut. Kendati rutin komunikasi via HP, namun dia mengaku belum sekalipun bertemu langsung. "Sudah pernah dua kali, aku disuruh ambil sabu itu di suatu tempat. Nanti aku dapat upah Rp 2 juta," kata pria yang membuka usaha bengkel tambal ban ini, Kamis (21/1).
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Roh Hadi, S.IK membenarkan, jika sabu tersebut berasal dari Napi dalam Lapas. "Dari hasil penyidikan sementara, asal sabu diduga dari Napi dalam Lapas," ungkapnya.
Diketahui, tersangka dibekuk saat berada di dalam kontrakan yang berada di Jalan Letkol Santoso RT 04 RW 02 Kelurahan Pasar Melintang. Dari penggeledahan polisi menemukan banyak barang bukti (BB).
BB tersebut yakni sebanyak 35 paket sabu yang berada di dalam potongan bambu, sebanyak 12 paket kecil di dalam plastik klip bening, 10 paket besar di dalam plastik klip bening. Selain itu, polisi juga menemukan 1 timbangan elektrik, 1 buah tas pinggang warna biru dongker, beberapa plastik klip bening, dan 1 unit handphone. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: