BANNER KPU
HONDA

Penatapan Bupati dan Wakil Bupati

Penatapan Bupati dan Wakil Bupati

CURUP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabaupaten Rejang Lebong (RL) memastikan akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan pasangan Calon (paslon) terpilih Pilkada Kabupaten RL. Ini setelah mereka menerima edaran Nomor 60 tahun 2021 terkait penetapan pasangan calon dari KPU RI pada 20 Januari 2021 lalu. Untuk itulah, paling lambat lima hari setelahnya, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota harus menggelar rapa pleno penetapan Paslon terpilih di masing-masing wilayah. KPU Kabupaten RL sudah memastikan akan melaksanakan pleno pada Sabtu (23/1) mendatang yang rencananya digelar di salah satu hotel Kabupaten RL. ‘’Kita sudah menerima surat edaran terkait penetapan pasangan calon, agar KPU provinsi dan KPU kabupaten kota yang tidak memiliki gugatan di MK untuk melaksanakan pleno penetapan. Paling lama lima hari setelah surat dikeluarkan atau sejak 20 Januari 2021 dan kita insyaAllah sudah menjadwalkan pada 23 Januari 2021 mendatang,’’ sampai Komisioner KPU Kabupaten RL Visco Putra Alexander, S.IP, M.Si kemarin kepada RB. Rencananya, sambung Alex, mereka akan menggelar rapat pleno penetapan di salah satu hotel dengan tetap mematuhi displin protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Karena memang banyak undangan yang akan hadir dalam pelaksanaan penetapan paslon terpilih atau paslon pemenang Pialkada Kabupaten RL tersebut. ‘’Diantaranya yang kita undang dalam rapat pleno, yaitu unsur Fokopimda Kabupaten Rejang Lebong, seluruh paslon peserta Pilkada Kabupaten Rejang Lebong dan tamu undangan lainnya. Makanya kita akan menggelar ini di luar KPU Kabupaten Rejang Lebong dan tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan,’’ demikian Alex.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: