BANNER KPU
HONDA

Gadai Mobil Rental, Kepsek Dipenjara

Gadai Mobil Rental, Kepsek Dipenjara

ARGA MAKMUR – Kepala SDN 03 Bengkulu Utara (BU), Ar kini meringkuk di penjara. Ia diduga melakukan penipuan dengan menjual mobil yang disewanya sejak Desember 2020 lalu hingga akhirnya Ar dilaporkan ke polisi. Kejadian ini terjadi 2 Desember 2020 lalu, saat itu tersangka menyewa mobil Toyota Avanza BD 1426 DC milik Ari Wicaksono warga Desa Serumbung, Kerkap. Saat itu tersangka berjanji akan menyewa selama dua minggu dengan total sewa Rp 3,5 juta. Namun meski waktu sewa sudah berakhir, tersangka tak mengembalikan mobil maupun membayar sewa hingga selama 26 hari. Bahkan tersangka menggadaikan mobil tersebut pada orang lain karena terlilit utang. Tersangka juga mengganti nomor teleponnya hingga tak bisa dihubungi korban. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda. Achmad Nizar, STr.K menerangkan setelah korban melapor ke polisi, langsung dilakukan penyelidikan. Hingga polisi mengamankan tersangka. “Tersangka mengakui ia menggadaikan mobil korban untuk kepentingan sehari-hari. Saat menggadaikan mobil, tersangka mengaku mobil tersebut miliknya,” terang Achmad. Dijelaskannya, barang bukti berupa mobil mobil milik korban sudah diamankan. Juga sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Tersangka mengakui perbuatannya, dan kini kita lakukan penahanan,” ujarnya. Terpisah, Kadis Pendik BU, Dr. Agus Haryanto, SE, MM mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Jika memang dilakukan penahanan, Dispendik akan menunjuk pejabat sementara untuk jabatan kepala sekolah.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: