HONDA

Amankan 36 Pohon dan Setengah Kg Ganja Kering

Amankan 36 Pohon dan  Setengah Kg Ganja Kering

CURUP – Dini hari kemarin (22/1), Polres Rejang Lebong (RL) menurunkan personel gabungan, Satuan Reserse Narkoba, Satuan Intel, Satuan Sabara dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT). Tim gabungan ini melakukan penggerebekan salah satu rumah warga yang diduga memiliki kebun pekarangan berupa kebun ganja. Penggerebekan di lakukan sekitar pukul 00.20 WIB dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Susilo, SH, MH. Lokasi penggerebekan berada di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, tepatnya dirumah milik As alias Awit (37). Dari penggerebekan, tim gabungan berhasil mengamankan setidaknya 36 batang ganja setinggi antara 2 meter sampai 3,5 meter. Selain itu, tim gabungan berhasil mengamankan setengah kilogram (kg) daun ganja yang sudah kering diatas tungku pai dapur. Diduga daun tersebut baru dipanen oleh tersangka dan dalam proses pengeringan yang nantinya akan dijual dalam bentuk paketan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya yang ikut diamankan yaitu satu botol plastik berisikan biji ganja yang siap disemai, empat pucuk senjata tajam jenis parang. Kemudian cangkul, timbangan, wadah untuk menyemai bibit ganja, satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang serta bebrapa barang bukti terkait lainnya. ‘’Benar, dini hari tadi Satresnarkoba bersama tim gabungan satuan fungsi lainnya serta Polsek PUT berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja atau kebun ganja. Kebun ganja ini milik warga As alias Awit yang ditanam di pekarangan belakang rumahnya di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang,’’ sampai Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kemarin saat release. Sementara itu, Susilo menjelaskan selesai release, diduga tersangka sudah cukup lama mengelola kebun ganja dengan memanfaatkan pekarangan belakang rumahnya. Luas kebun ganja tersebut cukup lumayan, yaitu hampir sama dengan satu kaplingan tanah untuk rumah yaitu 10 X 15 meter. Meskipun memang pengakuan tersangka hanya ukuran 7X10 meter yang digunakan untuk menanam ganja. Tersangka, sambung Susilo sudah terbilang penanam profesional, karena nekat bertani ganja ditengah pemukiman warga. Dalam menutupi aksinya, tersangka membuat pagar bambu rapat setinggi empat meter yang membuat halaman belakang rumahnya tertutup. ‘’Jadi tersangka ini memagar halaman belakangnya dengan pagar bambu yang tinggi dan rapi. Sehingga tidak ada ang tahu apa isi di belakangan rumahnya tersebut,’’ sambung Susilo. Selain itu, lanjut Susilo, yang lebih hebatnya lagi, tersangka membuat ranjau kawat listrik disekeliling kebun ganjanya. Serta memasang alrm sederhana dari tali nilon yang diikatkan dengan kaleng bekas yang berada di dalam kamar rumahnya. Sehingga jika ada yang masuk ke dalam kebunnya tersebut bisa saja tersengat listrik dan mudah ketahuan. ‘’Makanya kita katakan, tersangka ini sudah cukup profesional dalam berkebun ganja yang berada di tengah pemukiman desa. Selain itu, kita menduga kebun ganja ini sudah lama dikelola, apalagi jika melihat pohon ganja yang ditanam, umurnya sudah lebih dari 6 bulan dan sudah sering dipanen oleh tersangka,’’ imbuh Susilo.   //Mengaku Untuk Konsumsi Sendiri Sementara itu, As alias Awit yang sempat dibincangi RB mengaku, ganja yang ditanamnya baru sekitar enam bulan belakangan. Dan belum sempat mendapatkan hasil atau belum sempat dijual, meskipun sudah ada yang dipanen. Karena hasil daun ganja yang baru dipanen, hanya sempat untuk konsumsi sendiri belum sampai dijual. ‘’Serius saya pak, itu baru enam bulan umurnya dan ini baru pertama kali saya menanam ganja. Belum ada yang saya jual, baru saya pakai (konsumsi, red) sendiri. Saya minta maaf pak, saya mengaku salah dan tidak akan melawan,’’ sampai Awit sembari menundukan kepala dengan wajah memelas.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: