Cek Tambang Batu Ilegal, Belasan Orang Diamankan
KEPAHIANG – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang batu yang belum memiliki izin, Sat Reskrim Polres Kepahiang Jumat (22/1) langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan. Ada tiga lokasi tambang batu yang dicek oleh polisi. Satu titik di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai, dua lainnya di Desa Gunung Agung, Kecamatan Bermani Ilir. Dari pengecekan tersebut, sebanyak dua unit truk pengangkut batu dan 12 orang pekerja tambang diamankan ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga, polisi mengamankan 1 drum BBM jenis solar yang diduga tidak memiliki izin dari salah satu tambang batu di Desa Gunung Agung. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, diamankannya belasan pekerja tambang batu tersebut lantaran saat dilakukan pengecekan, mereka seluruhnya sedang bekerja memindahkan batu dari tambang ke dalam truk. “Saat ini seluruhnya masih kita amankan di Mapolres Kepahiang, untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara ini status belasan pekerja tambang ini masih sebagai saksi, karena lahan tersebut bukan milik mereka. Dan mereka hanyalah kuli harian mengangkut batu yang dibeli di tambang tersebut,” ungkap Welliwanto. Pantauan RB, pengecekan tambang ini dimulai pada pukul 14.00 WIB. Dari Mapolres Kepahiang, tim Sat Reskrim Polres Kepahiang sebanyak tiga unit mobil minibus diback-up personel dari Sat Sabhara Polres Kepahiang dengan 2 unit mobil double cabin,meluncur ke tambang batu di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai. Dari lokasi ini, aparat berhasil mengamankan 4 orang penggali batu, bersama 1 orang sopir truk dan truknya. Selanjutnya aparat bergerak ke Desa Gunung Agung guna melakukan pengecekan serupa. Dari tambang batu yang ada di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan enam orang pekerja tambang dan 1 orang sopir truk beserta truknya. Menariknya saat mengamankan penambang batu di lokasi pertama di Desa Gunung Agung, aparat mendengar aktivitas penggalian batu di lokasi yang tak jauh dari lokasi pertama. Seketika polisi melakukan pengecekan di lokasi yang berada sekitar 200 meter dari lokasi pertama di desa tersebut. Di lokasi tersebut polisi menemukan sebuah alat berat yang sedang menggali batu di belakang permukiman warga yang dijadikan tambang batu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan izin, pihak penjaga lokasi pun menunjukkan dokumen-dokumen perizinan yang lengkap berupa UKL/UPL. Namun penjaga tambang tidak bisa menunjukkan dokumen izin untuk BBM jenis solar yang ada di belakang rumah salah satu warga. Setidaknya ada empat tedmon berisi BBM jenis solar, namun hanya 1 tedmon yang penuh. “Lantaran tidak bisa menunjukkan izinnya, penjaga lokasi kita bawa juga ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Sementara ini kita masih melakukan pendataan atas seluruh orang yang kita amankan tadi (kemarin, red). Besok (hari ini, red) kita akan memanggil para pemilik tambang tersebut,” demikian Welliwanto.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: